Warga memasang tanda larangan dan peringatan membuang sampah di lokasi bekas bencana tsunami di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (1/8/2021). Pemerintah setempat mencanangkan target meraih piala piala Adipura pada 2022 dan karenanya memberlakukan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan yang dapat berupa denda administrasi, hewan ternak atau sanksi sosial laiinya sesusai dengan keputusan lembaga adat setempat. ANTARA/Basri Marzuki