Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap detail terkait penangkapan aktor Ahmad Reza alias Reza Alatas terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Alatas diamankan kepolisian pada Jumat (10/4) yang lalu sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu hotel di Manggarai, Jakarta Selatan.
Yusri mengatakan penangkapan Reza berawal dari infomasi mengenai adanya seseorang yang sering menggunakan narkotika dan informasi tersebut didalami oleh petugas yang berujung dengan penangkapan Reza.
Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti sabu berserta alat hisap dari tangan tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan satu plastik klip sabu yang sudah digunakan beratnya sekitar 0,25 gram dan satu bong atau alat untuk menghisap sabu,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa.
Setelah dilakukan penangkapan, penyidik kepolisian kemudian mengamankan tersangka untuk dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan.
Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan Reza Alatas positif menggunakan metamfetamina dan amfetamina.
“Jadi untuk pelaku IS alias PP (Reza Alatas) ini positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina dan amfetamina,” kata Yusri.
Yusri juga mengatakan pihak kepolisian saat ini sudah mengantongi identitas pemasok narkoba Reza yang berinisial D dan tengah melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan.
Atas perbuatannya itu, Reza Alatas dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Ibu Naufal Samudra tak tahu anaknya diamankan terkait penyalagunaan narkoba
Baca juga: Apa yang membuat pecandu "rindu" narkoba
Berita Terkait
Polres Bekasi olah TKP mayat wanita dalam koper
Kamis, 25 April 2024 15:02 Wib
Bareskrim usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 9:34 Wib
Terminal Mengwi Bali ajak pemudik arus balik manfaatkan Trans Metro
Sabtu, 13 April 2024 11:16 Wib
Polisi larang "sahur on the road" untuk cegah tawuran selama Ramadhan
Senin, 11 Maret 2024 15:16 Wib
Polisi dalami motif keempat korban lakukan aksi bunuh diri
Minggu, 10 Maret 2024 6:07 Wib
Rektor nonaktif UP bakal penuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Selasa, 5 Maret 2024 9:36 Wib
Kapolri yakin Polda Metro serius selesaikan kasus Firli Bahuri
Selasa, 5 Maret 2024 7:09 Wib
Ada tiga gugatan praperadilan terkait Firli Bahuri
Sabtu, 2 Maret 2024 10:10 Wib