Bupati Buol instruksikan warga Shalat Id di rumah selama PSBB COVID-19

id Pasigala ,Sulteng ,Sandi ,PSBB,Buol,Corona

Bupati Buol  instruksikan warga Shalat Id di rumah selama PSBB COVID-19

Sejumlah petugas gabungan menghentikan dan memberikan pemahaman kepada beberapa pengendara yang melanggar aturan selama masa PSBB di Kabupaten Buol, Kamis (14/5). (ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Buol)

Palu (ANTARA) - Bupati Buol dr.Amiruddin Rauf menginstruksikan seluruh warga di daerah itu agar melaksanakan Shalat Idul Fitri (Id) di rumah masing-masing selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Keputusan itu, kata bupati di Buol, Kamis, ia ambil mengingat saat ini daerahnya masih dalam masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.

"Dengan berpedoman pada pedoman yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buol," katanya dalam pesan yang diperoleh ANTARA.

Seluruh camat, kepala desa dan lurah, pegawai syara, katanya, wajib mengedukasi tata cara pelaksanaan Shalat Id di rumah dan melarang siapapun melaksanakan Shalat Id di masjid atau di tempat lain yang mengumpulkan orang.

"Aparatus sipil negara (ASN) wajib menyosialisasikan kebijakan Shalat Id 1441 Hijriah di rumah. Dalam hal terdapat ASN yang terlibat aktif melaksanakan Shalat Id di runah ibadah atau tempat lain yang mengumpulkan orang akan diberikan sanksi administrasi," ujarnya.

Sanksi administrasi yang Ia maksud, yakni pemberhentian dalam jabatan bagi pejabat dan penurunan pangkat satu tingkat bagi ASN nonjabatan.

Kebijakan itu juga berlaku bagi seluruh camat, kepala desa dan lurah serta pegawai yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut.

"Diberikan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB berupa sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian dalam jabatan. Instruksi Bupati ini berlaku sejak 20 Mei," katanya.

Instruksi itu telah tertuang dalam Instruksi Bupati Buol Nomor 370.1/26/5/2020/GTK tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah dalam masa PSBB di Wilayah Kabupaten Buol.