Terapkan sistem pengamanan yang baik, DSLNG raih sertifikat emas dari Polri

id DSLNG,KAPOLRI

Terapkan sistem pengamanan yang baik, DSLNG raih sertifikat emas dari Polri

DSLNG menerima sertifikat Penghargaan Emas untuk Sistem Manajemen Keamanannya dari Kepolisian Republik Indonesia. Direktur Urusan Korporat DSLNG, Erita Yohan, menerima penghargaan dari Kepala Korps Sabhara, Badan Pemeriksa Keamanan, Inspektur Jenderal Polisi Wahyudi Hidayat, Selasa (16/6) di Jakarta. (Foto dokumentasi DSLNG) (ANTARA/HO-Dokumen DSLNG)

DSLNG memprioritaskan pendekatan preemptif dan preventif dengan langkah-langkah yang terukur dengan mematuhi semua peraturan pemerintah yang berlaku.
Luwuk (ANTARA) - Sebagai apresiasi atas komitmen PT Donggi-Senoro LNG dalam menerapkan Sistem Manajemen Pengaman dalam operasionalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan Sertifikat Manajemen Pengamanan kategori Emas yang ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Menurut siaran pers DSLNG yang dikutip di Luwuk, Senin (22/6), sertifikat penghargaan tersebut diserahkan Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol Wahyudi Hidayat kepada Direktur Urusan Korporasi DSLNG Erita Yohan di Jakarta, Selasa (16/6).

Penghargaan ini diberikan setelah Direktorat Pengamanan Obyek Vital Nasional Korsabhara Baharkam Polri melakukan audit sistem manajemen pengamanan di DSLNG, dengan nilai keseluruhan 94,57.

Baca juga: DSLNG beri apresiasi tenaga medis garda terdepan pandemi COVID-19

Menurut Wahyudi, hasil audit menentukan tiga kategori yaitu yang mendapatkan sertifikat Gold dengan nilai 85 hingga 100 persen, sertifikat Silver dengan nilai 71 hingga 84 persen, sertifikat Bronze dengan nilai 55 sampai 70 persen, dan untuk nilai 0 sampai 55 persen akan mendapatkan pembinaan.

Audit sistem manajemen pengamanan ini diatur dalam Kepres Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan ditindaklanjuti dengan Perkab Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur tentang sistem manajemen pengamanan yang dilakukan Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri dengan melakukan audit sistem manajemen pengamanan yang memenuhi 118 kriteria.
Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol Wahyudi Hidayat (kedua kiri) menyerahkan sertifikat sistem manajemen pengamanan kategori gold kepada Direktur Urusan Korporasi PT Donggi Senoro LNG Erita Yohan (ketiga kanan) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/6/2020) dengan didampingi Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Hari Prasodjo (kiri), Penasihat Keamanan DSLNG Irjen Purn Cosmas Lembong (kedua kanan) dan Kasubdit Audit Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Kombes Pol Dede Ruhiat (kanan). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Sertifikat ini merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki perusahaan obyek vital nasional untuk kepentingan bisnis, baik bisnis nasional maupun internasional.

Direktur Urusan Korporasi DSLNG Erita Yohan dalam penyampaiannya mengatakan, sertifikat sistem manajemen pengamanan dengan kategori Emas ini menunjukkan sistem pengamanan di DSLNG bekerja dengan baik. DSLNG menerapkan Sistem Manajemen  Pengamanan dengan panduan dari ketentuan yang disyaratkan oleh Polri untuk menjaga kondisi aman, kondusif, dan terkendali, demi kelancaran operasi perusahaan.

Baca juga: DS-LNG salurkan paket bantuan bagi petugas medis

“Dalam penerapannya, DSLNG memprioritaskan pendekatan preemptif dan preventif dengan langkah-langkah yang terukur dengan mematuhi semua peraturan pemerintah yang berlaku, panduan perilaku, serta menghormati budaya setempat,” terang Erita.

Lebih lanjut dijelaskan, DSLNG telah membangun Sistem Manajemen  Pengamanan dimulai dari menetapkan komitmen dan kebijaksanaan di tingkat manajemen, melakukan perbaikan pola pengamanan, konfigurasi pengamanan, serta meningkatkan standar kemampuan pelaksana pengamanan, dan melakukan monitoring serta evaluasi untuk menjamin seluruh kriteria sistem manajemen pengamanan dijalankan dengan baik.

Upaya membangun Sistem Manajemen Pengamanan DSLNG berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Obyek Tertentu, serta Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Prosedur Pemberian Jasa Pengamanan dan Jasa Sistem Managemen. Pengamanan pada Obvitnas dan obyek tertentu dengan melakukan tahapan audit berupa pembinaan teknik selama 1 tahun terdiri dari tahap supervisi, asistensi dan verifikasi. Kemudian dilanjutkan dengan audit dan klarifikasi.

Baca juga: DSLNG sumbang 2,5 ton beras dukung Pemprov Sulteng lawan COVID-19

Baca juga: DSLNG salurkan sembako dan alkes bantu perangi COVID-19 di Banggai