Polisi ringkus oknum perampas kendaraan orang di Palu

id Polisi, tangkap, depcolektor

Polisi ringkus oknum perampas kendaraan orang di Palu

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, saat menanyai terduga pelaku dalam jumpa pers di Mapolres Palu, di Palu, Kamis (30/7/2020).ANTARA/Sulapto Sali.

Setelah korban turun dari mobil pelaku lainnya memegang korban dan kemudian pelaku membawa mobil korban pergi beserta barang, penumpang dan uang dalam tas korban sebanyak Rp5 juta di dalam mobil
Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu meringkus seorang oknum tukang tagih atau depcolektor karena diduga merampas sebuah mobil Avanza milik warga di Jalan WR Supratman Kota Palu beberapa waktu lalu.

Sementara tiga rekannya yang lain telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Kamis, mengatakan terduga pelaku berinsial MI alias I (26), beralamat Kelurahan Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi : LP-B / 672 /VII/2020/Sulteng/Res-Palu, tanggal 22 Juli 2020, perihal perampasan kendaraan roda empat di jalan Wr. Supratman, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

“Pelaku merampas kendaraan roda empat, yaitu satu unit mobil merk Toyota Avanza warna Silver dengan plat DxxxxZH, nomor rangka MHKM1BA3JDJ039309, dan Nosin MC59322,” katanya.

Dijelaskan, kasus ini dilakukan MI bersama beberapa temannya, inisial O, D dan F. Ketiganya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. 

Mereka merampas mobil korban yang terparkir di salah satu agen mobil di Kota Palu.

Kemudian katanya, salah satu pelaku langsung menyuruh korban keluar dari dalam mobil dan mengatakan mobil tersebut akan diparkirkan.

“Setelah korban turun dari mobil pelaku lainnya memegang korban dan kemudian pelaku membawa mobil korban pergi beserta barang, penumpang dan uang dalam tas korban sebanyak Rp5 juta di dalam mobil,” katanya.

Kapolres mengatakan setelah pelaku berhasil membawa mobil milik korban, ada salah satu terduga pelaku sempat diamankan dan menanyakan mengapa mobil korban diambil.

“Kemudian disampaikan bahwa para pelaku merupakan depcolektor yang ditugaskan dan diberi kuasa untuk menarik mobil milik korban dikarenakan telah menunggak pembayarannya,” ujar Kapolres.

Sholeh menjelaskan terduga pelaku lain setelah mendengar ada temannya yang ditangkap polisi, mereka kemudian melarikan diri, sehingga Polres Palu menetapkan kepada para terduga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Kita tidak ikut campur dalam urusan utang piutang karena itu wewenang pihak lain, dan Polres Palu mengurus laporan perampasannya karena ada pelanggaran hukum,” katanya.

Kapolres mengatakan kepada terduga pelaku disangkakan dengan tindak pidana perampasan yang diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Pasal tersebut menyebutkan barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan.

“Barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Polres Palu, sementara kepada teman terduga pelaku telah dibuatkan DPO,” katanya.