Palu, (antarasulteng.com) - Sebanyak 315 izin usaha pertambangan (IUP)
dari 534 total IUP yang sudah diterbitkan pemerintah kabupaten/kota di
Sulawesi Tengah belum memenuhi syarat atau dalam istilah pertambangan
"clear and clean".
"Kriteria C and C itu harus memenuhi syarat administrasi, lokasi,
dan memenuhi kewajiban keuangan perusahaan terhadap negara," kata Kepala
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah Bambang
Sunaryo di Palu, Selasa.
Dia mengatakan, jika masih ada IUP perusahaan tumpang tindih lokasi
pertambangannya dengan lokasi pertambangan perusahaan lain maka
perusahaan tersebut belum bisa dinyatakan "clear and clean" sehingga
belum layak mengajukan sertifikat "clear and clean".
Data sementara yang dimiliki Dinas ESDM menyebutkan IUP paling
banyak terdapat di Kabupaten Morowali (termasuk Morowali Utara) yakni
264 IUP. Dari jumlah tersebut sebanyak 192 IUP eksplorasi dan 72 IUP
operasi produksi.
Namun dari jumlah tersebut masih terdapat 153 perusahaan yang belum berstatus "clear and clean".
Terbanyak kedua terdapat di Kabupaten Banggai yakni 74 IUP. Dari
jumlah itu baru 12 IUP operasi produksi. Sementara jumlah perusahaan
yang belum memenuhi syarat "clear and clean" sebanyak 46 izin.
Disusul daerah terbesar ketiga di Kabupaten Donggala sebanyak 50 IUP, namun baru 21 IUP operasi produksi.
Di Kabupaten Donggala sebanyak 41 IUP yang belum memenuhi syarat "clear and clean".
Dari 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah total perusahaan yang
mengantongi IUP eksplorasi sebanyak 388 perusahaan dan baru 146
perusahaan yang mengantongi IUP operasi produksi.
Bambang mengatakan data IUP yang dimiliki Sulawesi Tengah tersebut
masih perlu direkonsiliasi lagi dengan Kementerian ESDM dan
kabupaten/kota karena setiap kabupaten/kota dan Kementerian ESDM sendiri
memiliki data yang berbeda dengan provinsi.
"Perbedaan data-data itu karena memang belum ada rekonsiliasi," katanya.
Menurut Bambang beberapa masalah yang dihadapi pemerintah provinsi,
kabupaten dan kota antara lain ada perusahaan yang tidak pernah melapor
dan tiba-tiba muncul dengan IUP-nya.
"Setelah nanti kita lakukan rekonsiliasi baru kita check mana yang sudah legal dan mana yang belum," katanya.
Bambang mengatakan salah satu masalah terkait dalam pengawasan IUP
tersebut karena tidak ada pengawasan berjenjang dari pusat, provinsi
sampai ke kabupaten/kota.
"Yang mengeluarkan IUP itu kewenangan kabupaten/kota," katanya.
Dia mengatakan untuk menyelesaikan masalah IUP di daerahnya butuh
waktu lama karena masih adanya simpang siur data dari kabupaten dan
kota.
"Kita perbaiki terus. Mana yang izinnya sudah dicabut, mana yang masih aktif, dan seterusnya," katanya.
Menurut Bambang bagi IUP yang telah diumumkan `clear and clean`
wajib mengajukan permohonan sertifikat clear and clean dengan melengkapi
persyaratan sesuai tahap kegiatan.
Diantara tahapan tersebut yakni eksplorasi dengan cara menyampaikan
bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan
eksplorasi.
Selanjutnya kata dia, tahapan operasi produksi melalui penyampaikan
persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya, menyampaikan laporan
eksplorasi lengkap dan studi kelayakan juga menyampaikan bukti setor
pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun
terakhir.(skd)
315 IUP Di Sulteng Belum Penuhi Syarat
Kriteria C and C itu harus memenuhi syarat administrasi, lokasi, dan memenuhi kewajiban keuangan perusahaan terhadap negara