315 IUP Di Sulteng Belum Penuhi Syarat

id tambang, iup

 315 IUP Di Sulteng Belum Penuhi Syarat

Ilustrasi penambangan (Dok ANTARA)

Kriteria C and C itu harus memenuhi syarat administrasi, lokasi, dan memenuhi kewajiban keuangan perusahaan terhadap negara

Palu, (antarasulteng.com) - Sebanyak 315 izin usaha pertambangan (IUP) dari 534 total IUP yang sudah diterbitkan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah belum memenuhi syarat atau dalam istilah pertambangan "clear and clean".

"Kriteria C and C itu harus memenuhi syarat administrasi, lokasi, dan memenuhi kewajiban keuangan perusahaan terhadap negara," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah Bambang Sunaryo di Palu, Selasa.

Dia mengatakan, jika masih ada IUP perusahaan tumpang tindih lokasi pertambangannya dengan lokasi pertambangan perusahaan lain maka perusahaan tersebut belum bisa dinyatakan "clear and clean" sehingga belum layak mengajukan sertifikat "clear and clean".

Data sementara yang dimiliki Dinas ESDM menyebutkan IUP paling banyak terdapat di Kabupaten Morowali (termasuk Morowali Utara) yakni 264 IUP. Dari jumlah tersebut sebanyak 192 IUP eksplorasi dan 72 IUP operasi produksi.

Namun dari jumlah tersebut masih terdapat 153 perusahaan yang belum berstatus "clear and clean".

Terbanyak kedua terdapat di Kabupaten Banggai yakni 74 IUP. Dari jumlah itu baru 12 IUP operasi produksi. Sementara jumlah perusahaan yang belum memenuhi syarat "clear and clean" sebanyak 46 izin.

Disusul daerah terbesar ketiga di Kabupaten Donggala sebanyak 50 IUP, namun baru 21 IUP operasi produksi.

Di Kabupaten Donggala sebanyak 41 IUP yang belum memenuhi syarat "clear and clean".

Dari 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah total perusahaan yang mengantongi IUP eksplorasi sebanyak 388 perusahaan dan baru 146 perusahaan yang mengantongi IUP operasi produksi.

Bambang mengatakan data IUP yang dimiliki Sulawesi Tengah tersebut masih perlu direkonsiliasi lagi dengan Kementerian ESDM dan kabupaten/kota karena setiap kabupaten/kota dan Kementerian ESDM sendiri memiliki data yang berbeda dengan provinsi.

"Perbedaan data-data itu karena memang belum ada rekonsiliasi," katanya.

Menurut Bambang beberapa masalah yang dihadapi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota antara lain ada perusahaan yang tidak pernah melapor dan tiba-tiba muncul dengan IUP-nya.

"Setelah nanti kita lakukan rekonsiliasi baru kita check mana yang sudah legal dan mana yang belum," katanya.

Bambang mengatakan salah satu masalah terkait dalam pengawasan IUP tersebut karena tidak ada pengawasan berjenjang dari pusat, provinsi sampai ke kabupaten/kota.

"Yang mengeluarkan IUP itu kewenangan kabupaten/kota," katanya.

Dia mengatakan untuk menyelesaikan masalah IUP di daerahnya butuh waktu lama karena masih adanya simpang siur data dari kabupaten dan kota.

"Kita perbaiki terus. Mana yang izinnya sudah dicabut, mana yang masih aktif, dan seterusnya," katanya.

Menurut Bambang bagi IUP yang telah diumumkan `clear and clean` wajib mengajukan permohonan sertifikat clear and clean dengan melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan.

Diantara tahapan tersebut yakni eksplorasi dengan cara menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi.

Selanjutnya kata dia, tahapan operasi produksi melalui penyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya, menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan juga menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.(skd)