Jakarta (ANTARA) - Permohonan pengujian Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan dan belum tercatat dalam lembaran negara ke Mahkamah Konstitusi bertambah.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Jumat, para pemohon uji materi UU Cipta Kerja tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, yakni karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar bernama Novita Widyana serta mahasiswa bernama Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.
Dalam permohonan gugatan itu belum mencantumkan nomor undang-undang yang dimintakan untuk diuji.
Para pemohon mengajukan permohonan uji formil karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Bank Dunia nilai UU Cipta Kerja berpotensi dukung pemulihan ekonomi
UU Cipta Kerja didalilkan melanggar sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan karena menimbulkan interpretasi tumpang tindih yang menyebabkan kebingungan masyarakat.
Selanjutnya, para pemohon mendalilkan pembentukan undang-undang itu tidak dilakukan secara terbuka dan hanya melibatkan sedikit organisasi buruh.
Para pemohon pun mempersoalkan Badan Legislasi mengatakan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 905 halaman yang disahkan DPR bersama Presiden pada 5 Oktober 2020 belum final dan sedang difinalisasi.
Kemudian setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, para pemohon menyebut terjadi dua kali perubahan menjadi 1035 halaman dan kemudian menjadi 812 halaman.
"Adanya perubahan substansi terhadap suatu RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden adalah melanggar tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar para pemohon dalam permohonannya.
Baca juga: Survei ungkap hanya 31,2 persen publik tahu "Omnibus Law" UU Ciptaker
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi diminta menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UUD 1945 dan membatalkan undang-undang itu seluruhnya.
Ada pun sebelumnya terdapat dua pengajuan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke MK, yakni diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa serta diajukan perorangan oleh warga bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.
Berita Terkait
Menteri PPN undang kerja sama global pendanaan transformasi digital
Kamis, 25 April 2024 10:27 Wib
Promotor sebut dua tantangan Indonesia undang artis luar negeri
Selasa, 27 Februari 2024 9:19 Wib
Rusia undang pengamat dari Indonesia untuk pemilu presiden
Rabu, 21 Februari 2024 15:24 Wib
KPU undang negara sahabat saksikan secara langsung Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 7:45 Wib
Cawapres Mahfud janji revisi Undang-Undang KPK
Kamis, 8 Februari 2024 7:49 Wib
KPK undang perwakilan tiga capres-cawapres jelang Paku Integritas
Rabu, 10 Januari 2024 14:46 Wib
Presiden Jokowi temui dan kembali undang Kaisar Naruhito ke Indonesia
Selasa, 19 Desember 2023 6:32 Wib
Kemenkominfo akan keluarkan aturan khusus soal AI di Indonesia
Rabu, 13 Desember 2023 16:31 Wib