KPU pastikan penerapan protokol kesehatan debat publik Cagub Sulteng

id Kpu sulteng, pilkada debat publik, cagub sulteng, sahran raden

KPU  pastikan penerapan protokol kesehatan debat publik Cagub Sulteng

Kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng masing-masing pasangan Hidayat Lamakarate - Bartholomeus Tandigala memegang undian nomor urut 1, dan pasangan Rusdi Mastura - Ma'mun Amir (nomor urut 2) di KPU Sulteng, Kamis (24/9/2020). (ANTARA/HO/Patar)

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 saat gelaran debat publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.


 


"Sesuai tata tertib yang dibuat, pasangan calon wajib mematuhi ketentuan mengenai protokol kesehatan penanganan COVID-19 selama pelaksanaan debat," kata Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden yang dihubungi, di Palu, Rabu malam.


 


Dia menjelaskan, setiap orang yang masuk ke arena debat harus di ukur suhu tubuh menggunakan thermo gun, dan selama debat berlangsung pasangan calon dan tamu undangan wajib menggunakan masker atau sejenisnya.


 


Dia mengemukakan, agar proses pelaksanaan debat tahap pertama berjalan aman, efisien dan baik maka peserta atau pasangan calon wajib menggunakan durasi waktu efektif yang telah disediakan dalam memberikan jawaban atau pertanyaan kepada pasangan calon lainnya dan tidak boleh menjawab melewati dari waktu yang ditentukan.


 


"Jawaban harus sesuai dengan tema yang ditentukan, fokus dan tidak melebar. Peserta atau calon tidak boleh melakukan interupsi atas pertanyaan atau jawaban dari pasangan calon lainnya yang sedang berbicara," ujar Komisioner Divisi Sosialisasi,  Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng itu.


 


Selain itu, katanya, tamu undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut jumlahnya pun di batasi sebagai mana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan di Masa Bencana Nonalam COVID-19, mereka yang dibolehkan hadir yakni pasangan calon, kemudian tim pasangan calon masing-masing empat orang, Bawaslu dua orang dan Komisioner KPU Sulteng lima orang serta tim penyusun materi tujuh orang.


 


Selain itu, KPU juga melarang relawan atau simpatisan masing-masing pasangan calon hadir di lokasi debat publik.


 


"Debat publik tahap pertama akan disiarkan langsung melalui Lembaga Penyiaran Swasta atau stasiun TV swasta Inwes TV dan chanel media sosial KPU Sulteng," ucap Sahran.


 


Lebih lanjut dijelaskannya, pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja kandidat sebagai salah satu pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya.


 


Termasuk, menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut.


 


"Tema kali ini yakni memajukan daerah dan menyelesaikan persoalan daerah serta kebijakan penanganan COVID-19," demikian Sahran.