Palu, (antarasulteng.com) - Aktivis pembela petani miskin asal Kota Palu,
Eva Bande, secara resmi menghirup udara bebas, Jumat, setelah mendapat
grasi dari Presiden Joko Widodo tertanggal 15 Desember 2014.
Eva Bande saat bebas dari Lapas Petobo di Palu dengan dijemput oleh
suami dan anaknya serta sejumlah rekannya sesama aktivis.
Eva Bande adalah aktivis pembela petani yang divonis penjara selama
4,5 tahun karena terbukti menjadi penghasut warga untuk membakar dan
merusak perkebunan dan alat berat milik PT Kurnia Luwuk Sejati di
Kabupaten Banggai pada Mei 2010.
Bebasnya Eva Bande itu juga dihadiri Direktur Pidana Umum Kementerian Hukum dan HAM, Salahudin.
Berkas bebasnya Eva Bande diserahkan langsung oleh Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Tengah, Charlota, kepada
Salahudin.
Saat penyerahan surat pembebasan itu, kedua mata Eva Bande
berkaca-kaca sambil menyaksikan proses penandatanganan berkas. Sesaat
setelah berkas pembebasan itu diserahkan ke Eva Bande, dia berteriak,
"Hidup petani,".
Usai prosesi itu, Eva mengaku bersyukur kepada Tuhan dan berterima
kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengabulkan grasi.
Dia juga bersyukur kepada berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang telah mendukung proses kebebasannya.
Menurutnya pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dijadikan alasan
untuk memenjarakannya adalah pasal kuno warisan kolonial Belanda yang
harus dihapuskan karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Selain itu, dia juga berharap 146 petani dan aktivis pembela rakyat
yang kini masih berada di balik jeruji penjara bisa menikmati kebebasan
seperti dirinya.
Atas kebebasannya, dia akan tetap berjuang membela petani miskin
yang banyak dijadikan korban oleh pengusaha dan pemodal yang tidak
berpihak kepada rakyat kecil.
"Kita akan melakukan koordinasi dengan aktivis lainnya untuk membantu petani miskin," katanya.
Sementara itu Direktur Pidana Umum Kementerian Hukum dan HAM,
Salahudin mengatakan grasi adalah hak istimewa presiden untuk memberikan
grasi.
Grasi merupakan satu dari lima hak dimiliki kepala negara di bidang
yudikatif. Grasi adalah kak untuk memberikan pengurangan hukuman,
pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.
Menurut Salahudin, Presiden Joko Widodo pasti memiliki alasan memberikan grasi kepada Eva Bande.
Dia juga mengatakan, silahkan pada terpida lainnya mengajukan grasi karena itu juga hak para terhukum. (skd)
Berita Terkait
Pemerintah Pusat diharap terima usulan penetapan hutan adat Sigi
Kamis, 8 April 2021 16:07 Wib
GTRA berharap pemerintah segera terima usulan TORA Sigi
Jumat, 26 Maret 2021 19:57 Wib
Bupati Sigi: Reforma agraria untuk pastikan hak warga atas tanah
Jumat, 26 Maret 2021 19:24 Wib
Aktivis: Perempuan harus dijamin kemerdekaannya di sektor agraria
Minggu, 7 Maret 2021 15:05 Wib
Aktivis sarankan pemerintah agar bentuk BNRA selesaikan konflik agraria
Rabu, 11 Desember 2019 13:42 Wib
Aktivis agraria sesalkan pejabat lama masih jabat Kementerian ATR
Kamis, 24 Oktober 2019 10:48 Wib
FRAS: Lindungi Bangkiriang dari ancaman kerusakan
Sabtu, 17 Agustus 2019 16:25 Wib
Eva Bande: Saya Tidak Akan Tobat
Selasa, 23 Desember 2014 15:26 Wib