Kejati Sulteng galakkan program "jaksa masuk sekolah"

id Kejati Sulteng, inti astutik, penyuluhan hukum, edukasi hukum, narkotika

Kejati Sulteng  galakkan program "jaksa masuk sekolah"

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Inti Astutik. ANTARA/Sulapto Sali

Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah menggalakkan program "jaksa masuk sekolah" untuk memberikan  edukasi pemahaman hukum kepada kalangan pelajar tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas (SMP/SMA) di provinsi itu.

“Kegiatan ini kami canangkan melalui program 'jaksa masuk sekolah' yang menyasar sekolah SMP dan SMA sederajat di Sulteng agar wawasan pelajar bisa terbuka, sehingga dengan begitu diharapkan dapat meminimalisir tindak kejahatan di kalangan remaja," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Penkum) Kejati Sulteng Inti Astutik, di Palu, Kamis.

Ia mengatakan selama Januari 2021, Kejati Sulteng telah melaksanakan kegiatan tersebut dengan menyasar 14 sekolah.

Selain program ini, kata dia, Kejati Sulteng juga memiliki program "jaksa menyapa" melalui iaran radio dengan tema yang sama dan saling berkesinambungan.

"Kita tidak ingin anak usia didik sudah bersentuhan dengan hukum karena mereka adalah generasi penerus bangsa. Bagaimana bisa menjadi orang terpelajar kalau sudah masuk catatan hitam kepolisian," demikian Astutik.

Dia menilai edukasi tentang hukum kepada remaja merupakan hal penting dilakukan, sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan zat adiktif di kalangan anak usia sekolah, termasuk pencegahan tindak kejahatan lainnya.

“Misalnya memberi pemahaman hukum terkait narkotika, informasi dan transaksi elektronik (ITE)  kepada pelajar," ujar Astutik.

Dia mengemukakan, khusus edukasi mengenai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba agar mereka dapat mengetahui jenis-jenis narkotika, sehingga mereka tidak menyentuh dan menggunakan barang tersebut.

Pada pelaksanaan penyuluhan tersebut, lanjut dia, lebih menekankan tentang bahaya, efek dari penggunaan atau penyalahgunaan narkoba, sebab menurut dia, remaja perlu diberikan pencerahan dan pemahaman agar mereka mengetahui ada ancaman hukuman pidana terhadap pengguna, pengedar dan bandar Narkotika.

“Misalnya ada siswa menggunakan narkoba, segara melapor kepada guru atau pihak terkait, bila tidak melapor ada ancaman hukuman yaitu satu tahun penjara dan ancaman denda sampai Rp500 juta,” ucap Astutik.

Baca juga: BNN Kota Palu sosialisasi narkoba di SMP Negeri 2 Palu