Bea Cukai Palu sita satu juta batang rokok ilegal di Tolitoli

id Bea cukai, bkc, rokokilegal, pita cukai, KPPBC, alimuddin lisaw, palu,Tolitoli, sulteng

Bea Cukai Palu sita satu juta batang rokok ilegal di Tolitoli

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Amiluddin Lisaw. ANTARA/HO/Bea Cukai Palu

Barang bukti berupa rokok ilegal dan truk diamankan ke Kantor Bea Cukai Pantoloan Palu
Palu (ANTARA) -
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu menyita 1,9 juta batang lebih rokok yang tidak dilengkapi pita cukai di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
 
"Penggalan barang kena cukai ini terjadi pada Februari 2020, dan operasi berlangsung dua kali di Tolitoli," kata Kepala KPPBC Pantoloan Alimuddin Lisaw, Di Palu, Senin.
 
Pada operasi pertama dilakukan tim Bea Cukai berlangsung pada 10 Februari lalu di Pelabuhan Dede, Kabupaten Tolitoli terhadap salah satu kontainer mengangkut berbagai rokok berbagai merk yang tidak dilengkapi pita cuka.
 
Lalu, penindakan kedua terjadi 12 hari setelah penindakan pertama atau tepatnya 22 Februari lalu berawal dari hasil pengolahan informasi tim intelijen Bea Cukai Pantoloan, terdapat satu kontainer yang diduga memuat rokok ilegal dikirim melalui ekspedisi laut yang dikelabui dengan barang campuran.
 
"Dari informasi itu kemudian tim penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pantoloan bergerak ke lokasi pembongkaran kontainer di Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Tolitoli dan didapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai," tutur Alimuddin.
 
Dikemukakannya, penindakan terhadap barang kena cukai bentuk upaya KPPBC meminimalisir kejahatan cukai yang merugikan keuangan negara serta memaksimalkan program 'gempur rokok ilegal'.
 
Menurut dia, upaya penggagalan peredaran rokok ilegal dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu dengan jumlah batang rokok cukup banyak.
 
"Kami juga berharap peran masyarakat memberikan informasi jika mengetahui tempat penyimpanan dan penjualan barang yang tidak dilekati cukai agar melaporkan kepada kami," katanya.
 
Dia menambahkan, dari keterangan tim penindakan dan penyidik Bea Cukai total nilai barang yang ditegah senilai Rp1,5 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp798 juta.
 
"Barang bukti berupa rokok ilegal dan truk diamankan ke Kantor Bea Cukai Pantoloan Palu untuk pengembangan dan penyidikan," demikian Alimuddin.