DPRD Parigi Moutong sebut perlunya reklamasi tambang ilegal longsor

id Tambang emas, tambangilegal, reklamasi, Sayutin Budianto, DPRD, Parigi Moutong, Sulteng

DPRD Parigi Moutong  sebut perlunya reklamasi tambang ilegal longsor

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyebutkan perlunya reklamasi kawasan tambang emas tanpa izin yang longsor di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
 
"DPRD bersama pemerintah setempat akan membahas tindak lanjut pascalongsor di lokasi tambang emas ilegal di Desa Buranga dalam hal kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan," kata Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto ditemui di Parigi, Selasa.

Dia menilai biaya reklamasi rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan sangat besar sebab kegiatan reklamasi tersebut bukan hanya sekedar menutup lubang galian penambangan, tetapi juga dibarengi dengan kegiatan reboisasi kawasan itu.

Menyikapi hal tersebut maka DPRD melalui komisi terkait melaksanakan konsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng untuk tindak lanjut rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan.
 
"Konsultasi dan koordinasi ini penting, sebab instansi terkait memiliki kajian-kajian teknis tentang reklamasi sebagai upaya perbaikan lingkungan pascatambang," ujar Sayutin.
 
Sebagaimana hasil pertemuan Pemkab Parigi Moutong bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada Senin (1/3), seluruh aktivitas tambang yang tidak memiliki dokumen izin pertambangan di kabupaten itu telah ditutup, karena melanggar aturan Perundang-undangan nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
 
Dia menilai kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan hutan diakibatkan pengelolaan tambang emas tanpa izin, pihak perusahaan terlibat memiliki tanggung jawab atas dampak ditimbulkan.
 
"Pemkab Parigi Moutong telah mengeluarkan rekomendasi atas hasil kesepakatan bersama Forkopimda tentang penutupan aktivitas tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pertambangan Rakyat," ucap Sayutin.
 
Di Parigi Moutong, katanya, izin pertambangan baru di miliki dua perusahaan yakni PT Trio Kencana dan PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK).
 
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Parigi Moutong AKP Junus Achpa mengatakan, penertiban aktivitas tambang di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo pascalongsor tetap dilaksanakan.
 
"Saat ini alat berat yang beroperasi di sana sedang melakukan reklamasi atau penutupan bekas galian, kemungkinan kegiatan reklamasi ini memakan waktu sepekan, setelah itu alat berat tersebut di sita," ungkap Junus.