Wakil Ketua DPR RI usulkan tolak kedatangan WNA selama pelarangan mudik

id wna,larangan mudik,dpr ri,imigrasi,parlemen

Wakil Ketua DPR RI usulkan tolak kedatangan WNA selama pelarangan mudik

Wakil Ketua DPR dan Ketua Timwas Pelaksanaan Penanganan Bencana COVID-19 DPR Abdul Muhaimin Iskandar. ANTARA/HO-PKB/am.

Masyarakat saat ini tengah berupaya mengikuti aturan larangan mudik dan membatasi mobilitas selama libur Lebaran

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR dan Ketua Timwas Pelaksanaan Penanganan Bencana COVID-19 DPR Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan pemerintah membuat kebijakan yang menolak seluruh kedatangan warga negara asing (WNA) selama masa pelarangan mudik.

"Masyarakat saat ini tengah berupaya mengikuti aturan larangan mudik dan membatasi mobilitas selama libur Lebaran," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Wakil Ketua DPR RI menyampaikan hal tersebut terkait dengan kedatangan sebanyak 85 WNA asal China yang saat ini menjadi sorotan publik.

Ia berpendapat bahwa masuknya rombongan WNA ke Indonesia di tengah larangan mudik, pasti akan menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat dan memunculkan persepsi publik bahwa kebijakan soal pencegahan penularan COVID-19 tidak berlaku secara adil dan menyeluruh.

Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya Satgas Penanganan COVID-19 dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai masih diizinkannya WNA masuk di tengah kebijakan pelarangan mudik, yang tengah digalakkan pemerintah menjelang Lebaran dan antisipasi masuknya varian baru.

"Sebab, kondisi ini membingungkan masyarakat yang dibatasi mobilitasnya saat Lebaran," ucapnya.

Ia mendorong pula Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan bahwa seluruh WNA dan WNI yang datang dari luar negeri dapat mematuhi aturan protokol kesehatan perjalanan internasional selama pandemi.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani juga menyoroti masuknya warga negara China ke Indonesia di tengah kebijakan larangan mudik bagi masyarakat sebagai tindakan kurang peka yang dapat mengundang pertanyaan publik.

"Tentu saja, masyarakat akan bertanya-tanya, kenapa WN China dibiarkan masuk ke Indonesia, padahal masyarakat dilarang mudik dan dilakukan banyak penyekatan," kata Netty.

Ia mengemukakan agar isu ini tidak menjadi bola liar, pemerintah harus gamblang menjelaskan ke publik alasan dan tujuan mereka masuk Indonesia, di tengah bahaya lonjakan kasus COVID, apalagi varian baru telah terkonfirmasi ada di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan 157 WNA yang tiba di Tanah Air dari Guangzhou, China, telah memenuhi aturan keimigrasian.

"Seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).

Sebanyak 157 WNA asal Negeri Tirai Bambu tersebut tiba dengan pesawat China Southern Airlines CZ387 (regular flight) dari Guangzhou pukul 05.00 WIB. Seluruh WNA juga telah mengantongi rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, semua penumpang telah mendapatkan rekomendasi clearence oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan.

"Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19," katanya.

Hingga saat ini, larangan masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata.

Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.