Gubernur: Masuk Sulteng wajib tunjukkan hasil RT-PCR negatif COVID-19

id Sulteng,Palu,Sulteng ,Kpk,Korupsi

Gubernur:  Masuk Sulteng wajib tunjukkan hasil RT-PCR negatif COVID-19

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mewajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari dan ke wilayah Provinsi Sulteng menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).



Kebijakan itu diambil untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 di Sulteng dan melindungi warga di provinsi itu dari ancaman paparan COVID-19, utamanya varian baru dari PPDN yang masuk Sulteng.



"Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke wilayah Sulteng yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," katanya sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 440/590/SAT.GAS COVID-18 tentang Ketentuan Bagi PPDN di Masa Pandemi COVID-19 Dengan Menggunakan Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara yang diterima ANTARA di Kota Palu, Jumat.



Mereka, kata dia, juga bisa menunjukkan hasil tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu 1x24 jam dan telah diperiksa keasliannya oleh petugas pemeriksa, serta menunjukkan kartu vaksin pertama kecuali bagi yang mengidap penyakit sesuai surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat dilakukan vaksinasi.



"Apabila hasil tes RT PCR/'rapid test' (tes cepat) antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.



Rusdy meminta seluruh bupati dan wali kota di daerah itu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan penularan COVID-19, utamanya dari varian varian baru COVID-19 sesuai dengan regulasi yang berlaku serta meningkatkan proses pengetesan, penelusuran, dan perawatan warga terpapar virus itu.



Ia juga menginstruksikan Dinas Perhubungan Sulteng memastikan surat edaran berjalan efektif dengan meningkatkan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan.



"Kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," ucapnya.