Peserta BPJAMSOSTEK di Sulteng diimbau tertib bayar iuran

id Sulteng,Sandi,Palu,Bpjamsostek

Peserta BPJAMSOSTEK di Sulteng diimbau tertib bayar iuran

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu Raden Harry Agung. ANTARA/Muhammad Arsyandi

Palu (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palu  Raden Harry Agung mengimbau peserta BPJAMSOSTEK di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) agar tertib dan taat membayar iuran.

"Agar peserta BPJAMSOSTEK yang terdampak COVID-19 di provinsi itu memenuhi syarat sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 dan dapat direkomendasikan oleh BPJAMSOSTEK," katanya di Palu, Selasa.

Ia menambahkan ada dua yang perlu dipastikan, yakni calon penerima BSU masih terdaftar aktif membayar iuran hingga 30 Juni 2021 dan data yang disampaikan sudah valid. Selain itu, peserta BPJAMSOSTEK juga tertib melaporkan data kepesertaannya secara lengkap dan jujur.

"Hal ini bertujuan agar validitas data terus terjaga dan peserta mendapat perlindungan,” ucapnya.

Raden menerangkan penyaluran BSU 2021 diatur dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak COVID-19.

Dalam Permenaker tersebut, kata dia, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus, dan BPJAMSOSTEK kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU 2021.

Adapun syarat calon penerima BSU tahun 2021 sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2021, antara lain warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Selain itu, memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJAMSOSTEK," ujarnya.