Palu, (antarasulteng.com) - Rumah cokelat dan rumah kemasan milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah telah ditetapkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola sebagai Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD).
"Saya bersyukur apa yang kami usulkan telah mendapat persetujuan dari gubernur," katanya di Palu, Rabu.
Ia mengatakan dengan ditetapkannya rumah cokelat dan kemasan, maka pengelolaan kedua aset ini akan semakin fokus dan memberi kobtribusi bagi daerah.
Rumah cokelat dan rumah kemasan tersebut dibangun dengan bantuan Kementerian Perindustrian kepada Pemerintah Provinsi Sulteng.
"Yang mengelolanya Disperindag Provinsi Sulteng," kata Almahdali.
Dia mengatakan rumah cokelat dan kemasan telah diresmikan penggunaanya oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin pada 17 November 2015.
Rumah cokelat akan memproduksi cokelat setengah jadi dengan bahan baku utama biji kakao fermentasi yang diharapkan dipasok para petani di Sulteng.
Seluruh hasil produksi rumah cokelat akan disuplai ke industri kecil menengah (IKM) di Kota Palu dan sekitarnya.
Nantinya, IKM yang akan mengolah menjadi makanan siap saji dan dijual di pasaran setempat bahkan bisa dijual keluar wilayah Sulteng.
Untuk kebutuhan kemasan produk cokelat yang akan dijual ke pasaran, para pelaku usaha, termasuk IKM bisa mendapatkannya di rumah kemasan milik Disperindag Sulteng yang terletak di Jalan RA Kartini Palu.
Rumah kemasan itu juga telah diresmikan oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin pada Selasa (17/11).
(T.BK03/R007)