Bea Cukai Bandarlampung musnahkan barang sitaan senilai Rp32,4 miliar

id Bea Cukai,Barang Milik Negara,Barang Ilegal,Lampung,Bandarlampung

Bea Cukai Bandarlampung musnahkan barang sitaan senilai Rp32,4 miliar

Pemusnahaan barang sitaan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung. Selasa (28/9/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung memusnahkan barang sitaan dengan nilai total Rp32,4 miliar.

"Barang-barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil penindakan petugas KPPBC dalam kurun waktu Juli 2020 hingga Mei 2021," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandarlampung Esti Wiyandari di Bandarlampung, Selasa.

Esti Wiyandari menyebutkan barang sitaan itu terdiri atas 29.600.556 rokok batang dan 16.200 gram barang kena cukai (BKC) dengan nilai barang sebesar Rp30.689.057.620,00, dan minuman keras ilegal sebanyak 1.233 botol dengan nilai barang 159.402.257.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeannya oleh pemilik dan tidak memiliki perizinan impor dari instansi terkait, seperti parfum sebanyak 1.000 unit, laptop bekas 164 unit, kosmetik 6.007 karton, T-shirt dan tablecloth 56 karton, air sofgun, stun gun, dan busur 5 unit, sex toy 134 pcs, majalah pornografi 4 pcs, benih tanaman 34 bungkus, obat-obatan 610 botol, dan lainnya 1.023 strip dengan nilai sebesar Rp1.628.322.312.

"Untuk pemusnahan BKC berupa rokok sebanyak 29.600.556 batang merupakan yang terbesar selama tahun ini," katanya.

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), khususnya KPPBC Bandarlampung, terus meningkatkan pengawasan setiap tahunnya terhadap peredaran barang impor dan ekspor kena cukai di Lampung yang selaras dengan program pemerintah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap produk-produk berbahaya.

Esti menjelaskan bahwa untuk penindakan rokok serta minuman yang mengandung etil alkohol ilegal didapatkan dari hasil operasi penindakan petugas di sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa titipan atau ekspedisi maupun operasi pasar terhadap toko, warung, dan penjual eceran di Lampung.

"Untuk barang impor berupa sextoy, bibit tanaman, obat, dan lainnya yang tidak ada izin dari instansi terkait. Apabila beredar, dapat mengganggu kesehatan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresi KPPBC Bandarlampung dan akan meningkatkan lagi koordinasi agar barang-barang ilegal tersebut tidak beredar di provinsi ini.

"Kerjaan ilegal ini harus kita lawan bersama termasuk masyarakat dan Pemprov Lampung akan selalu mendukung Bea Cukai dalam pengawasan dan penindakan barang-barang ilegal," katanya.