Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keduanya adalah terpidana perkara suap terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, Rabu (2/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022 atas nama terpidana Stepanus Robin Pattuju.
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ucap Ali.
Selain itu, terhadap Robin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,3 miliar.
"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," kata Ali.
Pada Rabu (2/2), KPK mengeksekusi terpidana Maskur berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani.
"Penjatuhan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.
Kemudian, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS.
"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Dalam perkara itu, Robin bersama dengan Maskur terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Berita Terkait
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari: Saya pikir KPK sudah berubah
Senin, 18 Oktober 2021 18:08 Wib
Dewas KPK sidang perdana dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli 3 Agustus
Senin, 2 Agustus 2021 11:32 Wib
Saksi sebut wal kota Syahrial ditelepon komisioner KPK Lili Pintauli
Senin, 26 Juli 2021 22:17 Wib
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin irit bicara setelah diperiksa Dewas KPK
Selasa, 25 Mei 2021 18:02 Wib
KPK jadwal ulang pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin
Jumat, 7 Mei 2021 14:59 Wib
KPK amankan barang terkait kasus suap geledah rumah Azis Syamsuddin
Selasa, 4 Mei 2021 16:47 Wib
KPK cegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri
Jumat, 30 April 2021 13:48 Wib
KPK amankan dokumen hasil geledah rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Kamis, 29 April 2021 11:07 Wib