Jakarta (antarasulteng.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.
"Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya.
Sebagai konsekuensi dari pembekuan izin kegiatan pelayanan di bandara tersebut, ia mengatakan, kedua perusahaan harus mencari perusahaan jasa pelayanan penumpang dan bagasi lain untuk melayani pengguna jasa penerbangan mereka selama lima hari.
Suprasetyo mengatakan pemerintah membuat keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri No.55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan Peraturan Menteri No.56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No.187/2015.
Berita Terkait
Tiga pesawat tujuan Jeddah alihkan pendaratan ke Kualanamu
Senin, 18 Maret 2024 8:28 Wib
Ini penyebab pesawat di Kupang-Surabaya batal terbang akibat pintu darurat dibuka oleh penumpang
Minggu, 26 Februari 2023 9:02 Wib
Lion Group bantah Batik Air tergelincir di Samarinda
Selasa, 29 Juni 2021 19:18 Wib
Lion Parcel resmi perkuat sistem pengiriman Lazada
Minggu, 14 Maret 2021 7:36 Wib
Lion Air jelaskan pengalihan pesawatnya mendarat ke Batam
Kamis, 14 Januari 2021 19:33 Wib
Saat pesawat penumpang mendarat di air
Selasa, 12 Januari 2021 12:58 Wib
Lion Air tergelincir saat belok ke apron di Bandara Lampung
Minggu, 20 Desember 2020 19:15 Wib
Lion Air tawarkan layanan rapid test COVID-19 Rp95.000
Senin, 29 Juni 2020 18:20 Wib