KPU Palu: Kesehatan jasmani salah satu syarat jadi anggota ad hoc

id KPU, badan ad hoc, Agus Salim, Sulteng

KPU Palu: Kesehatan jasmani salah satu syarat jadi anggota ad hoc

Ketua KPU Kota Palu, Agus Salim Wahid. ANTARA/HO-Humas KPU Palu

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan kesehatan jasmani menjadi salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota badan ad hoc untuk membantu kerja-kerja KPU melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


 


"Kesehatan jasmani sangat penting, supaya tidak terulang kejadian seperti Pemilu 2019, banyak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia karena kelelahan," kata Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid ditemui di Palu, Selasa.


 


Ia menjelaskan, pada perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelumnya, sisi kesehatan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi, tidak terkecuali pada perekrutan KPPS nanti.


 


Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi KPU menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan, karena penyelenggaraan pemilu dilakukan serentak mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, termasuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.


 


Ia menilai, pemilihan serentak tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, salah satunya berdampak pada fisik anggota penyelenggara karena harus bekerja ekstra menyiapkan tahapan sebelum hingga sesudah pemilihan.


 


"Tentunya menguras tenaga, sehingga langkah-langkah konkret kami lakukan yakni mengikutkan pemeriksaan kesehatan diantaranya tekanan darah, gula darah, kolesterol dan penyakit komorbit lainnya dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan, ujarnya.


 


Khusus pembentukan anggota KPPS nanti, katanya, KPU menargetkan syarat usia maksimal 55 tahun termasuk meminta riwayat penyakit bagi calon pendaftaran.


 


"Usia 55 tahun menurut riset kesehatan masih produktif dari segi ketahanan fisik. Atas kajian itu maka KPU RI mengeluarkan kebijakan pembatasan usia bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS. Dengan kebijakan ini diharapkan kejadian tersebut tidak lagi terulang," tuturnya.


 


Pada pesta demokrasi 2019, dilaporkan secara nasional tercatat 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.