Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap lima tersangka yakni satu satpam dan empat preman karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi yang hendak mengatur kemacetan lalu lintas saat bubaran pegawai pabrik di jalan raya Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kita amankan pelaku kekerasan dengan penganiayaan secara bersama-sama, dimana korbannya adalah anggota Polri," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Markas Polres Garut, Selasa.
Ia menuturkan korban merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Cisompet inisial DAH dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang mendapat penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.
Kejadian itu, kata Kapolres, bermula ketika korban menjemput anaknya menggunakan sepeda motor dinas polisi, kemudian melihat ada kemacetan di Jalan Karangpawitan depan PT Daux, Garut, Rabu (7/6) sore.
Selanjutnya korban yang memiliki jiwa Polri mencoba untuk mengaturnya agar tidak terjadi kemacetan, kemudian memberitahukan satpam pabrik untuk mengaturnya, namun keberadaan Polri itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari satpam.
Korban yang tidak memakai seragam dinas itu justru mendapatkan penganiayaan dari satpam, kemudian disusul dengan pelaku lainnya pemuda setempat yang merupakan preman atau sering disebut calo angkutan kota.
"Beliau menggunakan motor dinas Polri mendapatkan penganiayaan, lalu terjatuh karena menyelamatkan anaknya, namun tetap dikeroyok oleh pelaku yang berjumlah lima orang," kata Kapolres.
Ia menilai aksi penganiayaan itu tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di depan anak korban, beruntung anaknya tidak mengalami luka dan berhasil diselamatkan dari kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, Kapolres memerintahkan langsung kepada jajaran Polsek Karangpawitan dan Tim Sancang untuk segera menangkap seluruh pelaku penganiayaan dalam waktu 1x24 jam, hingga akhirnya semuanya berhasil diamankan untuk diproses hukum.
"Saya perintahkan untuk kejar pelaku itu, saya bilang 1x24 jam harus sudah ditangkap, hari pertama tiga orang ditangkap, besoknya dua orang ditangkap, yang satu masih di bawah umur," katanya.
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Perangkat daerah lakukan inovasi dan perubahan
Jumat, 17 Mei 2024 0:06 Wib
Pemkab Bangkep terapkan operasi pasar murah kendalikan inflasi
Selasa, 14 Mei 2024 15:44 Wib
Pemkab Sigi serahkan sertipikat tanah untuk kepastian hukum bagi masyarakat
Selasa, 14 Mei 2024 13:59 Wib
Pemkab Pasangkayu sebut komoditas sawit tingkatkan ekonomi daerah
Minggu, 12 Mei 2024 6:10 Wib
Pemkab-Sigi pantau harga bahan pokok pascakenaikan HET beras SPHP
Jumat, 10 Mei 2024 13:28 Wib
Tojo Una-una dukung TMMD ke-120 untuk sejahterakan warga
Kamis, 9 Mei 2024 13:48 Wib
Pemkab Parigi kunjungi Kemenpora bahas persiapan Potradnas
Kamis, 9 Mei 2024 12:04 Wib
BPJAMSOSTEK dan Pemkab Parigi Moutong serahkan santunan ahli waris Rp297 juta
Selasa, 7 Mei 2024 22:13 Wib