Wagub Sulteng minta forum penyuluh sosialisasikan pendidikan antikorupsi

id Gubernur Sulteng ,Pemerintah daerah,Antikorupsi ,Sulteng

Wagub Sulteng minta forum penyuluh sosialisasikan pendidikan antikorupsi

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma'mun Amir saat mengukuhkan 26 orang anggota Forum Penyuluh Antikorupsi di Palu, Kamis (3/8/2023). ANTARA/Nur Amalia Amir.

Palu (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Wagub Sulteng) Ma'mun Amir meminta Forum Penyuluh Antikorupsi agar terus melakukan sosialisasi guna memberikan pendidikan antikorupsi, seperti sosialisasi penerapan hak dan kewajiban atas penggunaan barang milik daerah oleh pemerintah daerah.

"Saya berpesan kepada penyuluh antikorupsi agar terus melakukan sosialisasi sehingga dapat menambah pengetahuan bagi pengguna barang dalam melaksanakan penatausahaan barang milik daerah," kata Ma'mun Amir pada rapat koordinasi dan sosialisasi penerapan hak dan kewajiban atas penggunaan barang milik daerah, yang dirangkaikan dengan pengukuhan anggota penyuluh antikorupsi, di Palu, Kamis.

Dalam kesempatan itu, Wagub mengukuhkan sebanyak 26 orang penyuluh antikorupsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 700.1.2/411/BPSDM-GST/2023 yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam menyosialisasikan pendidikan antikorupsi guna mewujudkan daerah yang bebas dari korupsi.

Menurut Wagub, kegiatan sosialisasi perlu terus dilakukan untuk memperkecil resiko penyalahgunaan barang milik daerah, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, kata Ma'mun, rapat koordinasi serta sosialisasi penerapan hak dan kewajiban atas penggunaan barang milik daerah itu juga dilakukan sebagai salah satu pembekalan bagi pengguna barang di lingkup pemerintah Sulawesi Tengah agar dapat mengelola barang milik daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu, kata Wagub, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia mengatakan sosialisasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dan langkah nyata Provinsi Sulawesi Tengah yang sangat serius menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  salah satunya adalah rekomendasi tentang penatausahaan aset barang milik daerah di lingkup Sulawesi Tengah.

Menurut dia, kinerja perekonomian daerah sangat bergantung pada pengelolaan aset daerah karena pemerintah daerah dapat mendanai pembangunan daerah dengan menggunakan praktik pengelolaan aset yang baik.

"Masyarakat akan lebih percaya terhadap pengelolaan dana publik jika aset ditangani secara profesional dan efektif," katanya.

Oleh karena itu, Wagub meminta kepala daerah selaku pengguna barang yang hadir pada kesempatan itu agar mengikuti kegiatan dengan serius karena sistem pengendalian intern atas manajemen pengelolaan aset tetap daerah harus tetap handal untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan daerah.