Palu, (antarasulteng.com) - Hasrul Ahmad melalui tiga kuasa hukumnya, Yohanes Budiman, Sugiharto dan Benyamin Sunjaya, menggugat praperadilan pihak Polda Sulteng, cq Ditresnarkoba Polda Sulteng atas penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka dugaan kepemilikan shabu-shabu.
Menghadapi gugatan tersebut, pihak kepolisian diwakili kuasa hukumnya, Iptu Hamka bersama rekan.
Sidang praperadilan tersebut telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa, dengan pimpinan sidang hakim tunggal Made Sukanada beragendakan pembacaan gugatan.
Meski isi gugatan tidak dibacakan, namun menurut kuasa hukum penggugat, Benyamin Sunjaya, dasar praperadilan ini adalah pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi 21/PPU- XII /2014.
Benyamin menuturkan, kliennya ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (3/11) lalu, saat sedang mengenderai sepeda motor di seputaran Jalan Kijang.
Namun, kata dia, penangkapan itu hanya berdasarkan pesan singkat atau SMS dari seseorang bernama Ipin.
"Isi pesan singkat dari Ipin adalah menyuruh klien kami untuk mengambil lima bungkus paket diduga shabu di suatu tempat. Tapi sebelum klien kami mengambilnya, sudah keburu ditangkap," kata Benyamin.
Parahnya, kata dia, setelah ditangkap, kliennya dipaksa memegang 4 paket barang diduga shabu yang diambil polisi dari jarak 200 meter.
"Tapi klien kami menolak dan tidak mengakui bahwa itu adalah barangnya, karena sesuai isi pesan singkat adalah lima bungkus. Kalaupun termohon (polisi) ingin menegakkan hukum, mengapa hanya pemohon dijadikan target, padahal polisi telah mengetahui pengirim SMS," tambahnya.
Menurutnya, polisi sangat keliru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka karena faktanya, klien kami masih berada di atas motor waktu dilakukan penangkapan, jadi tidak sedang memegang barang tersebut," kata Benyamin.
Berita Terkait
Pakar hukum: Hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres
Jumat, 19 April 2024 6:48 Wib
MKMK dan Hakim Konstitusi perkuat keselarasan fungsi dan tugas
Rabu, 6 Maret 2024 15:40 Wib
MKMK gelar rapat terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim
Rabu, 21 Februari 2024 12:54 Wib
Komisi Yudisial ingatkan calon hakim agung dan ad hoc HAM segera lengkapi berkas
Jumat, 16 Februari 2024 14:13 Wib
Pelaku pencabul bocah divonis 5,3 tahun penjara
Selasa, 30 Januari 2024 7:47 Wib
Uganda tolak akui Julia Sebutinde, hakim pendukung Israel di ICJ
Minggu, 28 Januari 2024 16:27 Wib
TPN Ganjar-Mahfud tak persoalkan Presiden Jokowi ikut berkampanye
Rabu, 24 Januari 2024 11:22 Wib
Hakim vonis delapan tahun atas musisi asal Malang pemilik ganja 5,4 kg
Sabtu, 20 Januari 2024 8:20 Wib