Polisi tangkap remaja 15 tahun di Batui karena jadi pengedar sabu

id sabu, Batui, remaja, pengedar sabu, Banggai

Polisi tangkap remaja 15 tahun di Batui karena jadi pengedar sabu

Barang bukti kristal bening diduga sabu hasil sitaan polisi dari remaja 15 tahun di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah pada Jumat, 8 Desember 2023. ANTARA/ HO- Polsek Batui

Luwuk, Banggai (ANTARA) - Seorang remaja berinisial SU (15) ditangkap aparat kepolisian karena menjadi pengedar sabu di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
 


Kapolsek Batui, AKP Sudirman di Banggai, Sabtu, mengungkapkan bahwa penangkapan remaja SU sebagai pengedar narkoba jenis sabu diketahui polisi atas laporan masyarakat setempat. Alhasil, setelah penelusuran dan dilakukan penggrebekan pada Jumat, 8 Desember 2023 didapatkan sejumlah barang bukti.


 


"Informasi masyarakat menyebutkan bahwa ada seorang remaja diduga mengedarkan sabu-sabu," ungkap Sudirman.


 


Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Batui bersama anggota kemudian menuju ke lokasi tempat tinggal remaja 15 tahun ini. Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti kristal bening.


 


"Penggeledahan dilakukan di dalam gudang dan berhasil ditemukan sabu-sabu tersimpan di dalam dedak pakan ayam," ungkapnya.


 


Adapun barang bukti yang ditemukan Polisi yakni, 27 sachet kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 27,86 gram, rantang kecil warna hijau, dua timbangan digital, 1 unit handphone merk Iphone 11 dan palstik C-Tik 6X10 sebanyak 100 lembar.


 


Kemudian dari hasil pengembangan terhadap remaja SU, polisi kemudian mengetahui ada orang lain yang juga terlibat. Hasil pengembangan tersebut membuat polisi menangkap dan menggeledah rumah pemuda inisial AK (22).


 


“Di dalam kamar AK, petugas menemukan kembali 18 sachet kecil sabu tersimpan dalam kotak selotip berat bruto 3,59 gram, uang tunai Rp 7,1 juta dan sebuah Hp realme C3 warna biru,” ungkap mantan Kasi Propam Polres Banggai ini.


 


Di hadapan Polisi, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram ini dititipkan kakak SU yang berada di Morowali, untuk dijual.


 


"Pelaku mengakui dari setiap penjualannya mereka mendapat upah Rp50 ribu dan hasil penjualan langsung ditransfer melalui rekening," ungkap Sudirman.


 


“Adapun total babuk sabu-sabu yang diamankan dari keduanya sebanyak 45 sachet dengan berat sekitar 31,45 gram,” tambahnya.


 


Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Batui untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai dalam pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.