KPU-Sulteng: PPK harus kerja profesional hadapi Pemilu 2024

id KPU Sulteng, PPK, tahapan pemilu, pesta demokrasi, Sulawesi Tengah, bimtek pemilu

KPU-Sulteng: PPK harus kerja profesional hadapi Pemilu 2024

Ratusan penyelenggara pemilu, KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Sulawesi Tengah mengikuti bimbingan teknis kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung di di kota Palu, Senin (11/2023). ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah meminta  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus bekerja profesional menghadapi Pemilu 2024 mengingat waktu pemungutan suara sudah semakin dekat.
 
"Tugas-tugas PPK semakin berat menjelang puncak tahapan pemilu, olehnya sebagai penyelenggara harus menunjukkan kinerja yang baik dalam dan selalu mengedepankan integritas," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulteng Darmiati pada kegiatan bimbingan teknis PPK se-Sulteng, persiapan pelaksanaan pemilu berlangsung di Kota Palu, Senin.

Ia menekankan, PPK merupakan garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan, sehingga dalam mengambil keputusan harus mengacu pada aturan sesuai dengan tugas dan kewenangan.

Pada penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan, PPK perlu membangun koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah, aparat keamanan, pemangku kepentingan maupun Panwaslu.

"Kerja KPU adalah kerja-kerja hirarki, tidak boleh mengambil kebijakan sendiri tanpa acuan dari KPU pusat," ujarnya.

Saat ini, kata dia, proses pemilu sudah berada di tahapan kampanye, sehingga perlu langkah-langkah konkret, koordinasi lintas sektor menjadi hal penting guna menghindari pelanggaran pemilu.

Di sisi lain, logistik pemilu juga sedang proses pendistribusian ke masing-masing daerah oleh KPU Pusat, oleh karena itu KPU kabupaten/kota harus memastikan jenis dan kualitas logistik sesuai kebutuhan serta tepat jumlah, terutama surat suara.

"Kami juga meminta KPU kabupaten/kota segera mengkoordinasikan hal-hal teknis, salah satunya berkaitan dengan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), supaya tidak terjadi kekurangan logistik surat suara," tutur Darmiati.

Menurut dia, Pemilu sebelumnya menjadi pelajaran bagi KPU dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan supaya masalah-masalah di lapangan tidak terulang, seperti keterlambatan logistik tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemungutan suara ulang (PSU) dan sejumlah persoalan teknis lainnya.

"Bimbingan teknis ini dipandang perlu dilaksanakan untuk penguatan kapasitas penyelenggara. Setelah PPK mendapat bekal dari kegiatan ini, selanjutnya mereka melakukan bimbingan teknis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing dengan pendampingan KPU kabupaten/kota," ucapnya.

Ia menambahkan, selain tahapan kampanye pemilu, KPU saat ini juga memasuki tahapan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), maka pelaksanaan perekrutan wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan berlaku.

Termasuk berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di desa, mengingat perekrutan KPPS bersamaan dengan perekrutan pengawas TPS oleh Bawaslu.

"Segera lakukan sosialisasi perekrutan di desa. Pastikan semua persyaratan administrasi calon KPPS sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku," demikian Darmiati.