Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru rugikan negara Rp2,8 miliar

id kerugian negara,Korupsi Aru

Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru rugikan negara Rp2,8 miliar

Jaksa sebut kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kepulauan Aru 2020 Rp2,8 miliar. (ANTARA/HO/Kejati Maluku)

Ambon (ANTARA) - Jumlah kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku untuk pilkada tahun 2020 sebesar Rp2,8 miliar, dari total Rp25,5 miliar yang dihibahkan pemda setempat.

"Kerugian keuangan negara ini berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigasi BPK RI Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023," kata Pelaksana Tugas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Jumat.

Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020, pemerintah daerah memberikan dana hibah sebesar Rp25,5 miliar kepada KPU setempat.

Dana pilkada tersebut tertera dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan diterima KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang diketuai Mustafa Darakay beserta empat anggotanya.

Namun, kata Aizit, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan anggaran sehingga diselidiki aparat kepolisian dari Polres Kepulauan Aru.

Penyelidikan perkara ini sudah lama dilakukan dan pada 2021 penyidik meminta audit investigasi BPK RI.

Laporan hasil pemeriksaan BPK baru keluar pada 2023 sehingga ditetapkan seluruh komisioner KPU sebagai tersangka, yakni MD alias Mustafa, KR alias Kenan, MAK alias Kadir, TJP alias Tina, dan YSL alias Yosep.

Meskipun telah berstatus tersangka sejak 2023, namun lima anggota KPU itu belum ditahan dan tetap menjalankan tugas mereka hingga akhir 2023 untuk persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka dari penyidik kepolisian dan kami telah menahan mereka," ucap Aizit.

Ia menambahkan empat orang tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon, sedangkan satu tersangka lain berinisial TJP dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Ambon untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 17 Januari hingga 5 Februari 2024.