KPU Sulteng sebut ada tiga kategori pemilih pada Pemilu 2024

id KPU Sulteng ,Kategori pemilih,Pemilu 2024,Sulawesi Tengah ,Pemilihan umum

KPU Sulteng sebut ada tiga kategori pemilih pada Pemilu 2024

Anggota KPU Sulawesi Tengah Nisbah menyampaikan materinya dalam sosialisasi partisipasi media peliputan jelang pemungutan suara Pemilu tahun 2024 berlangsung di Palu, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Kristina Natalia.

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan ada tiga kategori pemilih yang akan menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Dalam rangka penyebarluasan informasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS, KPU Sulteng menginformasikan tiga kategori pemilih pada Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 14 Februari," kata Komisioner KPU Sulteng Nisbah di Palu, Rabu.
 
Ia mengemukakan tiga kategori pemilih tersebut di antaranya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Nisbah mengatakan, pada kategori pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih di TPS mulai dari pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 13.00 WITA. Kemudian akan mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.
 
"Selanjutnya, untuk pemilih DPTb yang merupakan pemilih DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih pada TPS tempat pemilih terdaftar perlu mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan," ujarnya.
 
Adapun surat suara untuk pemilih DPTb, yakni pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara akan mendapatkan surat suara PPWP. Kemudian, pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD.
 
Selanjutnya pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu daerah pemilihan (dapil) DPR RI akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI.
 
Dan, pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI, dan dalam satu dapil DPRD provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI DAN DPRD Provinsi.
 
Sementara itu, pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
 
Nisbah mengimbau untuk warga pindah memilih agar hadir ke TPS paling cepat pukul 11.00 WITA.
 
Lanjut dia, kategori pemilih DPK menggunakan hak pilih sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan datang pada satu jam terakhir yakni pukul 12.00 sampai 13.00 WITA.
 
"Pemilih DPK dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia," katanya.