KPU Sulteng mencatat sebanyak 239 petugas "ad hoc" sakit usai bertugas pada Pemilu 2024

id KPU Sulteng ,Petugas ad hoc pemilu ,Sakit,Sulawesi Tengah ,Palu,Pemilu 2024,Petugas pemilu meninggal

KPU Sulteng mencatat sebanyak 239 petugas "ad hoc" sakit usai bertugas pada Pemilu 2024

Komisioner KPU Sulteng Nisbah. (ANTARA/Kristina Natalia)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan sebanyak 239 petugas ad hoc penyelenggara Pemilu sakit usai bertugas pada Pemilu 2024.
 
"Berdasarkan data tanggal 17 Februari 2024, kecelakaan kerja petugas ad hoc sejak hari pemungutan suara yang mengalami sakit sejumlah 239 orang yang tersebar di kabupaten/kota se-Sulteng," kata Komisioner KPU Sulteng Nisbah di Palu, Ahad.
 
Sementara itu, kata dia, petugas ad hoc meninggal dunia sejak dimulainya pembentukan penyelenggara ad hoc pada 2023 dalam proses penyelenggaraan Pemilu sejumlah 15 orang.
 
Sebelumnya, salah seorang petugas KPPS, yakni Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu atas nama Sugeng Wibowo (45) meninggal dunia pada Jumat (16/2) sore.
 
 
"Berdasarkan data dari sejak 2023, sebanyak 15 anggota ad hoc meninggal dunia selama proses penyelenggaraan pemilu 2024 berlangsung," katanya.
 
Nisbah mengemukakan, adapun rincian petugas ad hoc yang sakit dan meninggal dunia, yaitu delapan orang sakit dan satu orang meninggal di Kota Palu, 35 orang sakit dan tiga orang meninggal dunia di Kabupaten Donggala, tiga petugas sakit dan tiga orang meninggal dunia di Tojo Una-una.
 
Selanjutnya, 37 orang sakit di Kabupaten Buol, tiga orang sakit di Banggai Kepulauan, dua orang sakit dan dua orang meninggal dunia di Morowali Utara, dan lima orang sakit di Morowali Utara.
 
Sebanyak 102 petugas sakit dan tiga orang meninggal dunia di Kabupaten Parigi Moutong, 26 orang sakit dan satu meninggal dunia di Banggai, 24 orang sakit dan dua meninggal di Sigi, lima orang sakit di Toli-toli, dua orang sakit di Banggai Laut dan 15 orang sakit di Poso.
 
"Seluruhnya sudah menerima santunan, kecuali anggota KPPS yang meninggal di Kota Palu pada 16 Februari 2024. Rencana pemberian santunan pada Senin, 19 Februari," katanya.
 
Nisbah menjelaskan, pada tahun 2023 saat dimulainya masa tahapan pemilu, KPU telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terkait dukungan asuransi mekanisme perlindungan terhadap penyelenggara pemilu.
 
Dalam hal ini termasuk penyelenggara ad hoc pada semua tingkatan kerja, yakni Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS, apabila mengalami risiko kecelakaan dan meninggal.
 
Ia memaparkan tindak lanjut PKS tersebut, KPU tingkat kabupaten dengan pemerintah daerah (pemda) juga menandatangani PKS untuk perlindungan terhadap penyelenggara ad hoc, dan Kabupaten Morowali salah satu daerah yang memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi penyelenggara pemilu.
 
"Kemudian ada dua kabupaten lain, yaitu Toli-toli dan Donggala yang memberi dukungan BPJAMSOSTEK bagi sebagian penyelenggara pemilu, khususnya penyelenggara ad hoc," ucapnya.
 
KPU mengeluarkan kebijakan anggaran untuk pemberian santunan kepada penyelenggara ad hoc yang mengalami kecelakaan dan meninggal sebagai bentuk tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara teknis memberikan jaminan sosial terhadap penyelenggaraan di tingkat bawah.*