Polda Sulteng sasar 11 jenis pelanggaran pada Operasi Keselamatan Tinombala 2024

id Polda Sulteng ,Operasi Keselamatan Tinombala ,11 pelanggaran ,Sulawesi Tengah

Polda Sulteng sasar 11 jenis pelanggaran pada Operasi Keselamatan Tinombala 2024

Personel Polda Sulteng memberikan imbauan kepada masyarakat untuk disiplin dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas pada Operasi Keselamatan Tinombala di Palu, Senin (5/3/2024). (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Polres jajaran menyasar 11 jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala, yang berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024.
 
"Polda Sulteng menindak 11 jenis pelanggaran dalam operasi ini agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa.
 
Ia menerangkan bahwa 11 jenis pelanggaran tersebut diantaranya berkendara menggunakan ponsel, pengemudi dan pengendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
 
Selanjutnya melawan arus saat berkendaraan, tidak menggunakan helm atau helm tidak SNI, kendaraan over dimensi over loading, knalpot tidak sesuai standar, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan strobe atau sirine yang tidak sesuai dan pemakaian nomor plat khusus atau rahasia.
 
Operasi Keselamatan 2024, kata dia, bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan.

Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ataupun blangko teguran.
 
"Ada 1.047 pelanggar lalu lintas yang diberikan surat teguran pada hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024,” kata Djoko.
 
Menurut dia, surat teguran yang diberikan kepada pelanggar pada hari pertama operasi tersebut di wilayah Sulteng mengalami peningkatan sebesar 35 persen, dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 774 pelanggar.
 
Sementara itu, pelanggar yang terekam ETLE statis sejumlah 200 pelanggar dan ETLE mobile 50 pelanggar. Satu kasus kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari pertama operasi dengan dua korban mengalami luka ringan.
 
"Penindakan akan diutamakan lewat ETLE, namun bisa juga penindakan di jalan untuk pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain dan menyebabkan fatalitas kecelakaan," ujarnya lagi.
 
Djoko mengharapkan peningkatan disiplin bagi pengendara saat berlalu lintas dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan menjelang bulan Ramadhan 2024.