Polda-Sulteng tangani kasus dugaan tindak pidana pemilu politik uang

id Polda Sulteng ,Kasus dugaan tindak pidana pemilu ,Sulteng ,Money politik ,Politik uang,Sulawesi Tengah

Polda-Sulteng tangani kasus dugaan tindak pidana pemilu politik uang

Kasatgas Humas Operasi Mantap Brata (OMB) Tinombala Kombes Pol. Djoko Wienartono. (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

Palu (ANTARA) - Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menangani kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 terkait dugaan politik uang.
 
“Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima dugaan perkara tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng pada Rabu 13 Maret 2024,” ungkap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Humas Operasi Mantap Brata (OMB) Tinombala Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat.
 
Ia mengatakan dugaan tindak pidana Pemilu tersebut terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah seorang tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah dari salah satu partai politik.
 
Perkara tersebut telah diregistrasi di dalam laporan polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 14 Maret 2024.
 
Perkara ini, kata Djoko, merupakan temuan tim patroli Bawaslu Sulteng pada hari Selasa 13 Februari 2024 atau saat masa tenang Pemilu 2024. Dari penelusuran Bawaslu, ditemukan rumah di Jalan Garuda, Kecamatan Palu Selatan yang diduga sebagai tempat menyimpan sembako oleh salah seorang tim kampanye.
 
"Pelaku inisial MSL selaku tim pelaksana kampanye caleg DPR RI Dapil Sulteng dari salah satu parpol,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan MSL diduga mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Jalan Garuda sejak bulan September 2023 dengan tujuan untuk mencari dukungan suara agar memilih caleg DPR RI yang didukungnya.
 
Masyarakat diminta untuk mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan menjanjikan akan diberikan sembako berupa beras lima kilogram, gula pasir kilogram atau minyak goreng satu liter.

"Untuk relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp10.000 per KK," ujar Djoko.
 
Lanjut dia, diduga MSL telah melakukan pembagian sembako kepada masyarakat yang sudah mengumpulkan fotokopi KK sekitar bulan Januari 2024.
 
Ia mengatakan saat ini kasus tersebut sedang ditangani Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dugaan MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
 
"Perkembangan hasil penyidikan nanti diinformasikan kembali," katanya.