Polda tindak sebanyak 25.773 pelanggaran selama Operasi Keselamatan Tinombala

id Polda Sulteng ,Pelanggaran lalu lintas ,Operasi Keselamatan Tinombala ,Sulawesi Tengah

Polda tindak sebanyak 25.773 pelanggaran selama Operasi Keselamatan Tinombala

Personel kepolisian memberikan sosialisasi untuk tertib berlalu lintas kepada masyarakat pada Operasi Keselamatan Tinombala 2024. (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menindak 25.773 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Keselamatan Tinombala yang berlangsung selama 4-17 Maret 2024 di daerah itu.

"Dari jumlah 25.773 pelanggaran, kepolisian memberikan teguran kepada 20.958 pelanggar, pelanggar terekam ETLE statis 3.014 pelanggar, ETLE mobile 851 pelanggar dan diberikan e-tilang 950 pelanggar," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin.

Ia mengatakan Polda Sulteng mencatat jumlah pelanggaran pada Operasi Keselamatan Tinombala 2024 mengalami kenaikan 36 persen atau sebanyak 25.773 pelanggaran, dibandingkan pada periode yang sama dalam Operasi Keselamatan Tinombala 2023 yang sebanyak 18.924 pelanggaran.

Selama operasi berlangsung, Polda Sulteng juga telah menindak pelanggaran lalu lintas pemakaian knalpot tidak sesuai spektek atau knalpot bogar sebanyak 66 kendaraan roda dua.

Operasi itu, kata dia, juga lebih mengedepankan kegiatan preemtif, preventif disertai persuasif dan humanis guna meningkatkan kepatuhan maupun disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Sementara itu, Polda Sulteng mencatat 32 kasus kecelakaan lalu lintas dan bila dibandingkan dengan Operasi Keselamatan Tinombala 2023 mengalami penurunan 16 persen," ujar Djoko.

Dia menyebut 32 kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia delapan jiwa, luka berat 29 orang, luka ringan 41 orang dan kerugian materiil Rp126,4 juta.

"Operasi Keselamatan Tinombala 2024 secara resmi dinyatakan berakhir pada Minggu 17 Maret 2024, pukul 24.00 WITA," katanya lagi.

Meski kegiatan operasi patuh sudah berakhir, diharapkan warga tetap patuh terhadap aturan dan rambu-rambu lalu lintas, jangan sampai pengendara mengabaikan hak-hak pengguna jalan raya lainnya.

Ia berharap masyarakat dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam berlalu lintas sehingga dapat turut menekan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sulawesi Tengah.