Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4), sebagai tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat.
Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.
Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.
Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.
Berita Terkait
Polda Sulteng kirim25 personel bantu pengamanan "World Water Forum"
Jumat, 17 Mei 2024 14:43 Wib
Polda-Sulteng gandeng tokoh masyarakat tangkal masuknya paham radikal
Jumat, 17 Mei 2024 0:03 Wib
Polda Sulteng ungkap245 kasus narkoba selama Januari-Mei 2024
Kamis, 16 Mei 2024 12:13 Wib
Polda Sulteng tangkap kurir 15 kilogram sabu
Kamis, 16 Mei 2024 9:49 Wib
Pengungkapan kasus narkotika 15 kilogram di Palu
Kamis, 16 Mei 2024 0:19 Wib
Polda-Sulteng lakukan trauma healing bagi warga Poso lewat hipnoterapi
Selasa, 14 Mei 2024 12:42 Wib
Satgas Operasi Madago Raya ajak generasi muda jauhi kegiatan negatif
Senin, 13 Mei 2024 13:14 Wib
Polda Sulteng pastikan anggota Ditpolairud aniaya warga diproses hukum
Minggu, 12 Mei 2024 16:37 Wib