Rutan Kelas IIA Palu pindahkan 37 WBP ke Lapas Palu atasi kelebihan kapasitas
Palu (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, memindahkan 37 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas dalam blok hunian rutan itu.
"Pemindahan warga binaan ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan atau over kapasitas di dalam blok hunian Rutan Palu," kata Kepala Rutan Palu Yansen di Palu, Rabu.
Ia mengatakan selain mengurangi kapasitas, pemindahan warga binaan tersebut juga dilakukan agar proses pembinaan yang dilakukan dapat lebih efektif dan mendukung stabilitas keamanan di dalam rutan.
"Pemindahan warga binaan ini juga sebagai bentuk deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemasyarakatan," ujarnya.
Dia menjelaskan sebelum dipindahkan menuju Lapas Palu, warga binaan itu terlebih dahulu menjalani tes kesehatan, penggeledahan fisik dan pemeriksaan barang-barang.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, serta pemborgolan sebelum warga binaan masuk ke transportasi pemasyarakatan (Transpas).
Sementara itu, proses pemindahan warga binaan pun dikawal ketat oleh petugas Rutan Kelas IIA Palu. Rutan Palu dihuni oleh sekitar 500 warga binaan, sedangkan kapasitas hanya 280 orang.
"Pemindahan warga binaan ke unit teknis yang lain itu hal yang wajar dan lumrah, hal ini dilakukan agar pembinaan yang dilakukan dapat berjalan efektif dan tidak terjadi penumpukan hunian yang berlebih," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar, berharap pemindahan warga binaan tersebut dapat berdampak pada suksesnya program pemasyarakatan di lapas dan rutan.
"Sebagaimana tujuannya, semoga pemindahan ini dapat berperan besar pada suksesnya pembinaan warga binaan," katanya.
Dia meminta agar seluruh Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah dapat mengoptimalkan program pembinaan berkualitas dan berdampak bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan, sehingga mereka dapat berkontribusi positif setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
"Pemindahan warga binaan ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan atau over kapasitas di dalam blok hunian Rutan Palu," kata Kepala Rutan Palu Yansen di Palu, Rabu.
Ia mengatakan selain mengurangi kapasitas, pemindahan warga binaan tersebut juga dilakukan agar proses pembinaan yang dilakukan dapat lebih efektif dan mendukung stabilitas keamanan di dalam rutan.
"Pemindahan warga binaan ini juga sebagai bentuk deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemasyarakatan," ujarnya.
Dia menjelaskan sebelum dipindahkan menuju Lapas Palu, warga binaan itu terlebih dahulu menjalani tes kesehatan, penggeledahan fisik dan pemeriksaan barang-barang.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, serta pemborgolan sebelum warga binaan masuk ke transportasi pemasyarakatan (Transpas).
Sementara itu, proses pemindahan warga binaan pun dikawal ketat oleh petugas Rutan Kelas IIA Palu. Rutan Palu dihuni oleh sekitar 500 warga binaan, sedangkan kapasitas hanya 280 orang.
"Pemindahan warga binaan ke unit teknis yang lain itu hal yang wajar dan lumrah, hal ini dilakukan agar pembinaan yang dilakukan dapat berjalan efektif dan tidak terjadi penumpukan hunian yang berlebih," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar, berharap pemindahan warga binaan tersebut dapat berdampak pada suksesnya program pemasyarakatan di lapas dan rutan.
"Sebagaimana tujuannya, semoga pemindahan ini dapat berperan besar pada suksesnya pembinaan warga binaan," katanya.
Dia meminta agar seluruh Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah dapat mengoptimalkan program pembinaan berkualitas dan berdampak bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan, sehingga mereka dapat berkontribusi positif setelah kembali ke lingkungan masyarakat.