PN Palu Tangani 93 Perkara Narkotika

id pengadilan

Sisanya sebanyak 21 perkara masih berproses di pengadilan
Palu,  (antarasulteng.com) - Pengadilan Negeri (PN) Palu menangani sebanyak 93 kasus penyalahgunaan narkotika yang disidangkan sepanjang Januari hingga September tahun 2017, 73 di antaranya telah diputus vonisnya.

"Sisanya sebanyak 21 perkara masih berproses di pengadilan," kata juru bicara PN Palu Lilik Sugihartono, Sabtu.

Lilik menjelaskan dari 73 perkara yang telah diputus, tiga menyatakan banding dan dua menyatakan kasasi. Kasus-kasus yang dimaksud melibatkan beberapa pihak, termasuk di antaranya oknum polisi.

Beberapa perkara penyalahgunaan narkotika itu melibatkan oknum anggota kepolisian, baik yang masih aktif maupun mantan alias sudah dipecat.

Kasus-kasus yang dimaksud, di antaranya kepemilikan narkotika dengan berat 2 kilogram, dengan terdakwa Aswan. Dia telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp3 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian kasus narkotika dengan berat 1,4 kilogram dengan terdakwa Munardi dan Omy Fitriandi. Keduanya adalah mantan anggota polisi.

Yang paling anyar adalah keterlibatan seorang oknum polisi aktif berpangkat brigadir, yakni Syamsul Rijal dengan barang bukti seberat 4,4 kilogram. Saat ini, proses kasusnya sudah memasuki tahap tuntutan.

Kasus narkotika, khususnya sabu-sabu juga melibatkan warga asing, yakni Malaysia. WNA bernama Alimudin bin Mohd Ajay itu telah divonis penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Dari sekian kasus itu, ada barang bukti sabu-sabu lebih dari lima gram, dengan peredarannya dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Nama Ophan sering disebut-sebut sebagai pemasoknya. (skd)