PTUN Manado perintahkan rektor unsrat laksanakan putusan

id pengadilan

PTUN Manado perintahkan rektor unsrat laksanakan putusan

Ilustrasi (Antarasulteng/Basri Marsuki)

Rektor sebagai pihak tergugat harus melaksanakan penetapan pengadilan...
Manado, (Antaranews Sulteng) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara, memerintahkan Rektor Universitas Sam Ratulangi melaksanakan putusan, yakni tidak menghalangi Prof Grace Kandou mencalonkan diri sebagai rektor Unsrat tahun 2018-2022. 

"Rektor sebagai pihak tergugat harus melaksanakan penetapan pengadilan, artinya Prof Grace Kandou tidak boleh dihalangi sebagai calon rektor Unsrat tahun 2018-2022," kata Kuasa Hukum Penggugat Prof Dr dr Grace Kandou MKes yaitu Yanto Manyira SH dan Irfan Pakaya SH, Rabu.

Menurut kuasa hukum penggugat, putusan Nomor: 07/PEN/2018/PTUN.MDO ini salah satu amar putusannya ditegaskan bahwa dengan dikabulkannya permohonan penundaan penggugat tersebut, maka kepada pihak-pihak terkait berkewajiban mematuhinya putusan itu.

Pelanggaran terhadap penetapan ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya baik secara yuridis maupun admistratif terhadap pihak yang melanggarnya.

Menurut kuasa hukum, penetapan/putusan yang dikeluarkan PTUN berlaku secara "erga omnes" (mengikat dan harus dilaksanakan).

Di samping itu juga, disebutkan dalam juklak MA RI nomor 224/TD/TUN/1993 Tanggal 14 oktober 1993, penundaan/penanguhan pelaksanaan putusan terhadap objek yaitu SK. 1132 Rektor 2013, maka pejabat TUN (rektor dan atau panitia pilrek) dilarang menerbitkan keputusan-keputusan baru kecuali terdapat penetapan lain oleh pengadilan, ujarnya.

Apabila TUN seperti rektor dan atau panitia pilrek mengeluarkan keputusan lain atau sengaja atau tidak sengaja menghalangi Prof Dr dr Grace Kandou MKes sebagai calon rektor maka pejabat tersebut dapat melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admistrasi Negara.

"Pejabat tata usaha negara berkewajiban tidak boleh melanggar putusan PTUN Manado dan Kemenristekdikti sebagai penanggujawab Perguruan Tinggi Negeri dapat melakukan tindakan hukum bagi yang melanggarnya," jelasnya.

Munculnya SK 1132 tentang penundaan guru besar selama 18 bulan kepada Prof DR dr Grace Kandouw MKes berawal dari dugaan terjadinya "auto plagiarism" atas karya ilmiah yang dipresentasikan.

"Judul yang saya presentasikan adalah pengaruh kebiasaan makan terhadap kejadian jantung koroner pada etnik Minahasa," kata Kandou.

Karya ilmiah ini selain dipublikasi dalam jurnal kesehatan masyarakat, juga dipresentasikan pada forum ilmiah dan simposium internasional di Medan.

"Saya dianggap melakukan auto plagiarism, yang mana? Harusnya dicek ke Kemenristekdikti," katanya.

Apalagi, kata Kandou, di Kemenristekdikti memiliki peralatan yang cukup mutakhir untuk mendeteksi karya ilmiah seseorang masuk kategori plagiat atau tidak.

Menurut dia, dugaan dirinya melakukan "auto plagiarsm" harus diklarifikasi karena telah memberikan dampak tidak baik bagi keluarga, dirinya sebagai aparatur sipil negara dan citra perguruan tinggi.