Polres Palu ringkus dua pengguna narkoba

id Polres Palu,Narkoba,Sabu

Polres Palu ringkus dua pengguna narkoba

Kapolres Palu AKBP Mujianto (kiri) saat melihat para tersangka tindakpidana yang mendekam di sel tahanan Polres Palu. (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

Sudah jelas merusak dan melanggar hukum. Mari kita selamatkan generasi penerus bangsa ini dari jajahan narkoba yang setiap saat mengincar korban
Palu (Antaranews Sulteng) – Dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palu, Rabu, di sebuah rumah di jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan.

Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, di Palu, Kamis, mengatakan, kedua orang tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berdasarkan barang bukti yang didapat saat keduanya diamankan.

Identitas kedua pelaku yang diamankan, yakni lelaki inisial HE (39) dan lelaki SA (42), dengan barang bukti lima paket sabu, yang terdiri dari empat paket kecil satu paket sedang dengan berat bruto keseluruhan 3,7 gram. Juga, dua preks kaca, satu HP merk Nokia warna hitam.

Menurut Kapolres dari hasil pemeriksaan tes urin terhadap kedua pelaku ini, diketahui hasilnya positif mengandung ampethamine. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di rutan Polres Palu.

Kapolres tegaskan, pihaknya akan selalu memerangi dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya narkoba, karena barang haram satu ini sudah sangat luar biasa peredarannya dan siapa saja bisa jadi korbannya.

Kata Kapolres, kedua pelaku yang diringkus sudah berumur atau orangtua, namum juga menjadi korban dari narkoba, yang jelas dampaknya merusak dan melanggar hukum.

Olehnya, kata dia, pihaknya tidak bosan-bosannya mengimbau seluruh masyarakat Kota Palu, tidak menyentuh maupun mencoba-coba barang haram narkoba tersebut.

“Sudah jelas merusak dan melanggar hukum. Mari kita selamatkan generasi penerus bangsa ini dari jajahan narkoba yang setiap saat mengincar korban,” pesannya.***