BPK Sulteng: jaringan TI pengaruhi evaluasi sistem pelaporan

id bpk,khabib zainuri

BPK Sulteng: jaringan TI pengaruhi evaluasi sistem pelaporan

Kepala Perwakilan BPK Sulteng Khabib Zainuri (www.sulteng.antaranews.com/Dok. BPK Sulteng)

Saya cek dulu di TI saya, kemarin ada problem
Palu, (Antaranews Sulteng) - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah Khabib Zainuri menyatakan persoalan jaringan teknologi informatika (TI) memberikan pengaruh terhadap aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Tindak Lanjut (SIPTL) yang dimiliki BPK.

"Udah ada yang masuk, tapi belum bisa di apa-apakan, karena sistemnya belum bisa memberikan informasi," katanya usai penyerahan opini atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Banggai di Kantor BPK Sulteng di Palu, Senin.

Pernyataan itu disampaikan terkait dengan belum adanya informasi tindak lanjut hasil LHP atas pemeriksaan kinerja tahun 2017 Pemprov Sulteng dan beberapa kabupaten yang diserahkan pada 5 Januari 2018.

Kemudian laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, untuk dana desa, belanja infrastruktur dan belanja hibah serta bantuan sosial di sejumlah kabupaten di Sulteng, yang diserahkan pada 16 Januari 2018.

Baca juga: Kinerja keuangan daerah Morowali turun peringkat

Sementara berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari, setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Khabib mengakui waktu penyerahan LHP itu sudah mencapai 120 hari sejak diserahkan, namun informasi yang sudah masuk dalam sistem tersebut tidak dapat diproses, karena persoalan TI yang belum bagus.

"Saya cek dulu di TI saya, kemarin ada problem," ujarnya.

Khabib juga belum bisa memberikan kepastian kapan perkembangan laporan tersebut dapat diinformasikan kepada publik karena pihaknya akan melihat sistem dulu, baru diketahui, apakah sudah selesai atau belum.

"Kita tidak pakai manual lagi, sudah tidak pakai kertas lagi. Kalau dulu, diambil dan dikirim, sekarang tidak lagi seperti itu, sudah dengan sistem," katanya.

Salah satu hasil pemeriksaan BPK Sulteng yang menemukan sebanyak Rp4,5 miliar dana desa di Kabupaten Banggai yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap.