KPU Sulteng gelar sosialisasi dan fasilitasi kampanye

id kpu,sulteng,pemilu

KPU Sulteng gelar sosialisasi dan fasilitasi kampanye

Sahran Raden, anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah 2018-2023 dan Mantan Ketua KPU Sulteng 2013-2018 (doksahran)

Palu (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, menggelar sosialisasi dan fasilitasi kampanye pemilihan umum (Pemilu) DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Kegiatan digelar aula KPU Sulteng, dibuka Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming serta dihadiri perwakilan 16 partai politik dan 21 Bakal Calon Anggota DPD, Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah.

Sahran Raden dalam penyampaian sosialisasi materi kampanye antara lain menekankan isi materi PKPU Nomor: 23 Tahun 2018 tentang kampanye.

“Kampanye mesti didisain sebagai sarana pendidikan politik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu 2019,” ujar mantan Ketua KPU Sulteng itu.

Menurutnya, baik KPU, KPU provinsi maupun kabupaten/kota akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

APK yang dimaksud berupa baliho sebanyak enam buah untuk tim kampanye Capres/Cawapres di tingkat provinsi, 11 buah untuk partai politik di tingkat provinsi dan lima buah untuk calon DPD.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, yakni baliho sebanyak 10 buah dan spanduk 16 buah untuk masing-masing peserta Pemilu. Untuk baliho ukurannya 4 kali 7 meter, sedangkan spanduk 1,5 kali 7 meter.

Komisioner KPU Sulteng lainnya, Syamsul Gafur, memaparkan tentang metode kampanye peserta Pemilu yang diatur oleh PKPU, salah satunya kampanye melalui media sosial.

Menurut Syamsul, metode kampanye di media social dapat dilakukan oleh peserta pemilu, dengan terlebih dahulu mendaftarkan akun media sosialnya, sebanyak 10 akun pada semua aplikasi media social, satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

“Kampanye media sosial hanya untuk peserta pemilu. Sedangkan yang lain tidak dibolehkan, misalnya PNS. PNS dilarang berkampanye di media sosial dalam bentuk mengajak, mempublikasikan, menyebarkan, dan lainnya sehingga ada unsur meyakinkan terhadap visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu kepada pemilih,” katanya.