KPU Palu : Caleg dan pemilih hilang tidak dicoret

id KPU Palu,KPU Kota Palu,Palu,Kota Palu

KPU Palu : Caleg dan pemilih hilang tidak dicoret

Ilustrasi (antaranews)

Palu (Antaranews Sulteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Agussalim Wahid memastikan tidak mencoret Calon Legislatif (Caleg) dari dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Palu pada pemilu 2019.

"Kita juga tidak akan mencoret pemilih-pemilih yang dikabarkan dan dilaporkan hilang. Pascabencana kita menerima laporan ada caleg dan pemilih yang masuk dalam DCT dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang dikabarkan hilang," kata Agussalim Wahid di sela-sela  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tahap 2 di Hotel Santika Palu, Senin malam.

Alasannya lanjut Agussalim, KPU Palu belum menerima surat keterangan hilang yang diterbitkan pihak kepolisian. Sementara surat keterangan hilang menjadi dasar utama KPU Palu mencoret mereka dari DCT dan DPT.

"Kami dapat kabar ada caleg dan pemilih yang hilang. Katanya mereka meninggal tapi kita tidak bisa mencoret kalau belum ada surat keterangan hilang atau akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Palu,"jelas Agussalim.

Pihak keluarga pemilih dan caleg pun sambung Agussalim dikabarkan juga belum mengurus surat keterangan hilang maupun akta kematian disebabkan prosedur yang harus dilalui menurut mereka cukup panjang.

"Yang kita hindari juga , siapa tahu ada caleg atau pemilih yang kita coret rupanya dikemudian hari atau pas hari pencoblosan mereka muncul , kan kita yang disalahkan sehingga kita memilih tidak mencoret mereka dari DCT dan DPT hingga terbitnya surat keterangan hilang atau akta Kematian,"ujar Agussalim.

Sebanyak 498 caleg yang terdaftar dalam DCT  akan memperebutkan kursi DPRD Kota Palu. Sementara jumlah pemilu hingga penetapan DPTHP Tahap 2 Senin malam (10/12) sebanyak 213.957 pemilih.