Polda Sulteng catat 456 kasus penyalahgunaan Narkoba selama 2018

id Polda,sulteng,narkotika,narkoba

Polda Sulteng catat 456 kasus penyalahgunaan Narkoba selama 2018

Wakil Kapolda Sulteng Kombes Polisi Setyo Boedi Moempoeni saat jumpa pers kinerja Polda Sulteng tahun 2018 di Mapolda Sulteng, di Kota Palu, Senin. (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

Palu (Antaranews Sulteng) – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) sebanyak 456 kasus selama tahun 2018.

“Ada kenaikan 17,82 persen atau 387 kasus ditahun 2017,” kata Wakil Kapolda Sulteng Kombes Polisi Setyo Boedi Moempoeni saat jumpa pers kinerja Polda Sulteng tahun 2018 di Mapolda Sulteng, di Kota Palu, Senin.

Wakapolda menjelaskan 359 kasus sudah masuk tahapan P.21, sementara sisanya 97 kasus masih dalam tahapan penyidikan.

Menurut Wakapolda, peningkatan kasus juga diikuti peningkatan prosentase jumlah tersangka sebesar 24,21 persen atau dari 482 tersangka di tahun 2017 naik menjadi 636 di tahun 2018.

Jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu di tahun 2018 sebanyak sekira 5,1 kilogram naik dari tahun 2017 sebanyak 4,5 kilogram.

Untuk obat-obatan terlarang jenis pil THD di tahun 2018 sebanyak 13.874 butir naik dari tahun 2017 sebanyak 804 butir.

“Untuk barang bukti dan kasus Narkotika jenis ganja tidak ditemukan,” ujar Wakapolda.

Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng yakni penangkapan anggota Polri yang membawa sekirasatu kilogram Narkoba jenis sabu-sabu (20/9) lalu, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Polisi yang ditangkap itu berinisial A (36) dengan pangkat brigadir kepala bertugas di Polres Donggala. 

Selain itu, dalam operasi Pekat Tinombala II 2018 (6/12) lalu, Polda Sulteng mengungkap dua tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana narkoba dari tersangka A, dengan barang bukti tiga paket yang diduga sabu berat bruto 101 gram.