IAIN upayakan alumni tidak menganggur selesai S1

id Iain

IAIN upayakan alumni tidak menganggur selesai S1

Kepala Biro AUAK IAIN Palu Drs Ramang M.Pd memberikan keterangan mengenai SKPI kepada wartawan di sela-sela FGD SKPI, di IAIN Palu, Sabtu. (Antaranews Sulteng/Muhammad Hajiji)

Palu,  (AntaraNews Sulteng) - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, mengupayakan alumni tidak menganggur setelah selesai menempuh jenjang strata satu (S1).

"Iya. Mulai saat ini hingga ke depan alumni yang ingin bekerja secara linear di berbagai instansi pemerintah dan sebagainya, sangat bergantung dari perguruan tinggi tempat ia mengenyam pendidikan," ucap Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Keuangan IAIN Palu, Ramang, di Palu, Sabtu.

Ramang mengemukakan, terdapat sekurang kurangnya tiga hal prinsip yang sangat menentukan mahasiswa cepat atau tidaknya mendapat pekerjaan setelah selesai strata satu.

Pertama, menyangkut akreditasi perguruan tinggi/jurusan program studi. Selain itu ijazah dan transkip nilai dan mengenai Surat Keterangan Pendamping Ijazah.

Namun, kata dia, dari tiga hal prinsip itu, akreditasi dan surat keterangan pendamping ijazah yang paling dibutuhkan saat ini, selain ijazah bagi mahasiswa/lulusan strata satu yang ingin mendapat pekerjaan linear (sesuai dengan kompotensi).

Hal itu karena, ijazah dan transkip nilai belum sepenuhnya merepresentasikan kompotensi yang dimiliki seorang alumni strata satu. karena itu, dibutuhkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

"Surat keterangan pendamping ijazah adalah dokumen tambahan yang harus diadakan sesuai ketentuan perundangan peraturan Menteri Agama RI," ujar dia.
 
IAIN Palu menggelar FGD Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sabtu. (Antaranews Sulteng/Muhammad Hajiji)


SKPI memuat mengenai kompotensi yang dimiliki oleh mahasiswa/alumni selama menempuh strata satu. Namun, kompotensi akademik yang termuat dalam dokumen itu bukan dari intrakurikuler, melainkan ekstrakurikuler.

Karena itu, kata dia, mahasiswa wajib untuk mengikuti kegiatan dan berorganisasi di unit kegiatan mahasiswa yang ada di lingkungan IAIN Palu.

"Nanti ada kredit poin atau skema tertentu yang dikenakan kepada setiap mahasiswa, saat digunakan dalam penerapan SKPI. Model dan instrumen serta skema penerapannya masih dibahas lebih rinci," sebut dia.

Dia mengatakan terkait hal itu setiap dekan, wakil-wakil dekan, jurusan dan program studi, harus sinkron dalam menyusun program ke depan terkait dengan akademik.

"Iya, jangan sampai wakil rektor bidang kemahasiswa, wakil dekan bidang kemahasiswa mewajibkan mahasiswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler untuk kesesuaian dengan kompotensi bidang. Tapi disatu sisi wakil dekan satu melarang mahasiswa mengikuti kegiatan. Nah ini akan bertabrakan, karena itu harus berkoordinasi, harus berkorelasi satu sama lain," urai dia.

Menurut dia, instansi tempat melamar pekerjaan oleh alumni, hanya akan melihat SKPI untuk mengetahui apakah pelamar pekerjaan memiliki kompotensi yag sesuai dengan kebutuhan instansi atau tidak.

Penerapan SPKI itu sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ijazah, Transkip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SPKI).

Lebih lanjut dia mengemukakan, sementara terkait dengan akreditasi, IAIN Palu saat ini sedang berupaya melakukan reakreditasi institut dari B ke A, reakreditasi jurusan/program studi dari C ke B dan mempersiapkan dokumen untuk akreditasi beberapa program studi dan jurusan yang belum terakreditasi.

IAIN Palu menggelar FGD mengenai Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sabtu. IAIN Palu menghadirkan Wakil Dekan I FTIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta M Zuhdi P.hD. Kegiatan ini diikuti wakil-wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua prodi di lingkungan perguruan tinggi tersebut, sebagai peserta.

Baca juga: IAIN biayai warga kurang mampu Sulteng kuliah S1