26 pelaku narkoba Tatangga Palu wajib lapor

id 26, pelaku, narkoba lepas

26 pelaku narkoba Tatangga Palu wajib lapor

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Lukman Wahyu Hariyanto, M.Si, saat memberi keterangan kepada wartawan di salah satu Rumah Makan di Kota Palu, Jumat (29/11).(ANTARA/Sulapto Sali)

Diduga tempatnya atau rumahnya dijadikan tempat peradaran narkoba
Palu (ANTARA) - Sebanyak 26 terduga pelaku narkoba dari 30 orang yang diamankan dalam penggerebekan oleh Jajaran Polda Sulteng, Kamis (31/10/2019) lalu, di sarang narkoba di wilayah Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dikenai wajib lapor.

"Dari konfirmasi Dirnarkoba, ada berapa yang pembuktian tidak ada padanya. Itulah spesifikasi narkoba, tetapi yang terbukti kita kejar kita dalami sampai DPO, doain aja dapat," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Lukman Wahyu Hariyanto, M.Si, kepada wartawan di salah satu Rumah Makan di Kota Palu, Jumat.

Kapolda tegaskan, walaupun ke 26 orang terduga pelaku narkoba dari wilayah Tatanga tersebut di kenai wajib lapor, namun tetap menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat.
Dari kiri baju batik merah Dirnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dodi Rahmawan, S.IK, MH, di Mapolda Sulteng, saat memberi keterangan kepada wartawan di salah satu Rumah Makan di Kota Palu, Jumat (29/11).(ANTARA/Sulapto Sali)

Terpisah, Dirnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dodi Rahmawan, S.IK, MH, di Mapolda Sulteng, mengatakan ke 26 orang yang dikenai wajib lapor itu, mereka tidak terbukti sebagai pengedar, namun hanya positif sebagai penguna barang haram tersebut. 

Walaupun begitu kata dia, hasil perkembangan terhadap ke 26 orang terus dimonitor pihaknya kerjasama dengan BNNP dan apabila nanti mereka terbukti mengunakan narkoba maka upaya hukumnya akan berlapis dan menjadi tersangka.

"Artinya yang tadinya diberikan kesempatan untuk rehabilitasi, jangan jadi modus bahwa yang mengunakan atau yang memakai yang tidak terpenuhi barang buktinya bisa bebas," katanya.

"Adapun BB yang kita amankan saat di TKP dan berkembang menjadi penyelidikan terhadap beberapa yang sudah ditingkatkan menjadi tersangka dan DPO, diduga tempatnya atau rumahnya dijadikan tempat peradaran narkoba," jelasnya.

Dikatakannya, terduga tersangka tersebut inisial AR dan RD yang saat ini masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat kepolisian Polda Sulawesi Tengah.

"Karenanya kami membutuh dukungan dari tokoh agama, masyarakat dan semua pihak khususnya pendekatan tertib sosial untuk bersinergis untuk bisa tertib hukum dengan harus berani berperan untuk menolak keberadaan para pelaku narkoba. Artinya harus ada sangsi sosial," katanya.***
 
Sejumlah babuk yang diamankan Polisi dari pengerebekan narkoba di Tatanga, dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Kamis (31/10).(ANTARA/Sulapto Sali).