Khartoum (ANTARA) - Pengadilan Sudan menjatuhi hukuman gantung terhadap 27 anggota lembaga intelijen nasional pada Senin atas kematian seorang guru dalam tahanan pada Februari.
Kasus itu terjadi di tengah aksi protes yang menyebabkan mantan presiden Omar al-Bashir lengser.
Ini pertama kalinya pengadilan menjatuhkan hukuman atas tindakan keras terhadap massa dalam beberapa bulan sebelum dan sesudah Bashir digulingkan pada April.
Sebanyak 13 terdakwa divonis penjara dan empat terdakwa lainnya dibebaskan dalam putusan, yang dapat menghadapi tahapan banding.
Kematian guru Ahmed al-Khair di kota timur Khashm al-Qirba menjadi titik temu selama 16 pekan aksi protes terhadap pemerintahan Bashir.
Keluarga Khair mengatakan petugas keamanan sebelumnya mengklaim bahwa sang guru meninggal akibat keracunan, meski beberapa hari kemudian penyelidikan negara menemukan bahwa ia meninggal akibat luka pukulan.
Ratusan orang menggelar aksi di depan pengadilan di Omdurman, lokasi putusan dibacakan pada Senin. Beberapa di antaranya mengibarkan bendera dan juga memegang foto Khair.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Layanan pendaftaran perusahaan perseorangan bagi UMKM
Jumat, 26 April 2024 23:52 Wib
Meningkatkan efektivitas hukum perdagangan orangutan Kalimantan
Selasa, 23 April 2024 8:13 Wib
Pakar hukum: Putusan MK bersifat final dan mengikat
Selasa, 23 April 2024 8:06 Wib
Pakar hukum: Hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres
Jumat, 19 April 2024 6:48 Wib
Kasus pemalsuan akta notaris Yayasan Al Khairaat dihentikan
Senin, 8 April 2024 12:28 Wib
DPRD Sigi sebut pentingnya dasar hukum program Sigi Religi dan Masagena
Minggu, 31 Maret 2024 12:42 Wib
AHY: Sertipikat tanah wakaf semakin mengokohkan kerpastian hukum
Kamis, 28 Maret 2024 13:14 Wib
Perjanjian ekstradisi RI-Singapura perkuat penegakan hukum
Sabtu, 23 Maret 2024 12:51 Wib