BPK temukan masalah operasional PDAM Banggai

id Pasigala,Palu,Sulteng,Sandi,BPK

BPK temukan masalah operasional PDAM Banggai

Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Muhaimin Marpaung membacakan LHP kinerja dan PDTT 12 pemerintah daerah di Sulteng dalam acara penyerahan LHP kinerja dan PDTT 12 pemda se Sulteng di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (13/1). (ANTARA/HO-Humas BPK RI Perwakilan Sulteng)

Ketiga, pertanggungjawaban biaya umum dan administrasi tidak lengkap sebesar Rp2,9 miliar pada tahun 2018 dan sebesar Rp1,07 miliar pada tahun 2019
Palu (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2019.

"BPK menemukan hal-hal material terkait kepatuhan PDAM Kabupaten Banggai terhadap ketentuan yang mengatur kegiatan operasional PDAM dalam mencapai tujuannya," kata Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Muhaimin Marpaung di Palu, Senin.

Pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada 12 pemerintah daerah di Sulteng, Muhaimin mengatakan, PDAM Banggai
tidak pernah menguji kualitas air baku dan air produksinya.

"Sehingga tidak diketahui kualitas air sesungguhnya yang didistribusikan kepada pelanggan," katanya. 

Ke dua, PDAM Banggai tidak memiliki mekanisme untuk memantau jumlah produksi dan tingkat kebocoran sehingga tidak diketahui secara pasti jumlah kehilangan air dan tingkat efisiensi sesungguhnya.

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2019.

"BPK menemukan hal-hal material terkait kepatuhan PDAM Kabupaten Banggai terhadap ketentuan yang mengatur kegiatan operasional PDAM dalam mencapai tujuannya," kata Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Muhaimin Marpaung di Palu, Senin.

Pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada 12 pemerintah daerah di Sulteng, Muhaimin mengatakan, PDAM Banggai
tidak pernah menguji kualitas air baku dan air produksinya.

"Sehingga tidak diketahui kualitas air sesungguhnya yang didistribusikan kepada pelanggan," katanya. 

Kedua, PDAM Banggai tidak memiliki mekanisme untuk memantau jumlah produksi dan tingkat kebocoran sehingga tidak diketahui secara pasti jumlah kehilangan air dan tingkat efisiensi sesungguhnya.

"Ketiga, pertanggungjawaban biaya umum dan administrasi tidak lengkap sebesar Rp2,9 miliar pada tahun 2018 dan sebesar Rp1,07 miliar pada tahun 2019," ujarnya. 

BPK meminta PDAM Banggai segera mengatasi sejumlah temuan tersebut. 

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat yang bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Banggai, Arwin menyatakan akan secepatnya menindaklanjuti temuan BPK tersebut. 

Terkait kualitas air yang tidak pernah diuji, ia menyebut hal itu terjadi karena PDAM Banggai tidak memiliki peralatan lengkap dan memadai untuk memeriksa kualitas air yang didistribusikan kepada para pelanggan. 

"Kami tidak punya alatnya. Adapun soal jumlah produksi air yang tidak pernah kami pantau karena kami tidak memiliki alat pengukur jumlah air yang diproduksi atau water meter," ucapnya. 

Sementara mengenai persoalan pertanggungjawaban biaya umum dan administrasi yang tidak lengkap, ia mengatakan hal itu terjadi karena ada beberapa data pendukung yang tercecer.

Namun ia memastikan akan segera melengkapi kekurangan yang ditemukan oleh BPK itu.***," ujarnya. 

BPK meminta PDAM Banggai segera mengatasi sejumlah temuan tersebut. 

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat yang bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Banggai, Arwin menyatakan akan secepatnya menindaklanjuti temuan BPK tersebut. 

Terkait kualitas air yang tidak pernah diuji, ia menyebut hal itu terjadi karena PDAM Banggai tidak memiliki peralatan lengkap dan memadai untuk memeriksa kualitas air yang didistribusikan kepada para pelanggan. 

"Kami tidak punya alatnya. Adapun soal jumlah produksi air yang tidak pernah kami pantau karena kami tidak memiliki alat pengukur jumlah air yang diproduksi atau water meter," ucapnya. 

Sementara mengenai persoalan pertanggungjawaban biaya umum dan administrasi yang tidak lengkap, ia mengatakan hal itu terjadi karena ada beberapa data pendukung yang tercecer.

Namun ia memastikan akan segera melengkapi kekurangan yang ditemukan oleh BPK itu.***