Erick Thohir: BUMN tidak hitung untung-rugi kalau untuk kepentingan rakyat

id BUMN,Erick Thohir,Bisnis

Erick Thohir: BUMN tidak hitung untung-rugi kalau untuk kepentingan rakyat

Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan usai melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Pertamina Jaya (RSPJ), di Jakarta, Rabu (11/3/2020). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta BUMN untuk tidak memperhitungkan untung-rugi dalam menjalankan bisnisnya kalau untuk kepentingan rakyat.

"Kalau ini sebuah kebijakan, seperti membangun ini (ruang fasilitas khusus) kita jangan mikir untung-ruginya, yang tidak boleh, rugi karena oknum, itu yang namanya korupsi," ujar Menteri Erick dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Pertamina Jaya(RSPJ), di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan BUMN wajib hadir di tengah rakyat yang sedang membutuhkan sehingga menahan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kalau rugi karena kebijakan untuk menanggulangi sebuah keputusan demi rakyat ya tidak apa-apa," tegas Erick.

Selain ruang fasilitas khusus di Rumah Sakit, ia menambahkan, salah satu yang juga menjadi perhatian saat ini adalah ketersediaan masker di masyarakat dalam rangka menahan penyebaran Covid-19 lebih luas.

"Kemarin kita memastikan, harga masker Rp2.000 per lembar, kalau masalah ketersediaan memang 'up and down'. Ini yang kita pastikan masker sedang kita cari solusi," ucapnya.

Ia menegaskan BUMN memiliki tiga hal penting, yakni menjaga keamanan energi (security energy), keamanan pangan (security food), dan keamanan kesehatan (security health).

"Dengan penduduk yang semakin besar isu kesehatan akan menjadi hal yang mahal, apalagi nanti 20-30 tahun lagi menjadi tua," kata Erick Thohir.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memerintahkan BUMN farmasi untuk mempertahankan ketersediaan stok dan menjaga stabilitas harga cairan antiseptik di tengah merebaknya COVID-19.

BUMN farmasi juga diminta untuk mempertahankan ketersediaan stok dan menjaga stabilitas harga masker dam alat pelindung diri.

Perintah Menteri BUMN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nokor SE-1/MBU/03/2020 Tentang Kewaspadaan terhadap Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19).