Polisi tangkap tiga wabin Lapas Petobo terlibat narkoba

id Polisi, tangkap, narkoba

Polisi tangkap tiga wabin Lapas Petobo terlibat narkoba

Keempat terduga pelaku narkoba yang diamankan polisi, salah satu terduga oknum pegawai Lapas Petobo Palu.(ANTARA/HO-Humas Polda).

Setelah mengamankan A dan dari hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan juga pelaku lain dengan inisial H dan M atau teman A yang juga berstatus napi warga binaan lapas Petobo Palu serta inisial S yang merupakan oknum pegawai La
Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menangkap tiga warga binaan Lapas Petobo di Palu karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Kamis di Palu, mengatakan ketiga wabin yang ditangkap tersebut inisial A, H dan M.

Ia mengatakan pengukapan kasus narkoba terjadi pada Kamis (23/4) sore, di Jalan Dewi Sartika, Kota Palu.

Dalam pengungkapan itu tim  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu.

"Termasuk salah satunya oknum pegawai Lapas inisial S, dan inisial AW, tetapi hasil gelar perkara untuk AW tidak cukup bukti sehingga hanya berstatus sebagai saksi," jelasnya dalam siaran pers.

Dijelaskan, oknum pegawai Lapas inisial S diamankan karena diduga memfasilitasi sabu yang hendak diedar atau dijual.

"Menurut penyidik oknum pegawai Lapas perannya bukan punya barang, hanya menfasilitasi atau memberikan jalan kepada tersangka para napi. Untuk asal sabu masih didalami," jelasnya.

Didik mengatakan kasus ini terungkap setelah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menyamar sebagai pembeli narkoba.

Target operasinya adalah pelaku berinisial A yang berstatus sebagai napi atau warga binaan Lapas Petobo Palu yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Setelah mengamankan A dan dari hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan juga pelaku lain dengan inisial H dan M atau teman A yang juga berstatus napi warga binaan lapas Petobo Palu serta inisial S yang merupakan oknum pegawai Lapas Petobo," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu disimpan tersangka A di dalam jok motor dengan berat 53.3 gram.

Didik mengatakan saat ini para pelaku A, H, M dan S, diamankan di Rutan Polda Sulteng untuk mempermudah proses penyidikan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 (2), pasal 112(2) jo pasal 132(1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.**^