Kairo (ANTARA) - Kementerian dalam negeri Qatar pada Kamis (14/5) mengumumkan bahwa mulai Minggu masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094)
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Ini alasan pentingnya pakai masker saat berlibur
Senin, 18 Desember 2023 14:09 Wib
Warga diimbau gunakan masker antisipasi ISPA
Senin, 14 Agustus 2023 19:30 Wib
Anak dengan imunitas rendah tetap disarankan memakai masker
Jumat, 14 Juli 2023 13:07 Wib
PB IDI tetap sarankan vaksin ke-4 meski COVID-19 berstatus endemi
Kamis, 22 Juni 2023 13:23 Wib
Masyarakat tetap dianjurkan kenakan masker kala sakit pernapasan
Minggu, 11 Juni 2023 16:56 Wib
Penumpang KAI tetap wajib pakai masker di dalam kereta
Senin, 17 April 2023 7:26 Wib
BPBD Magelang membagikan masker kepada warga terdampak letusan Merapi
Minggu, 12 Maret 2023 8:18 Wib
Masker saat endemi berguna untuk cegah penularan penyakit pernapasan
Kamis, 9 Maret 2023 8:22 Wib