KPU Sulteng: Pelaksanaan pilkada 2020 perlu pertimbangkan dua aspek

id SAHRAN RADEN,KPU SULTENG,KPU,PILKADA SULTENG

KPU Sulteng: Pelaksanaan pilkada 2020 perlu pertimbangkan dua aspek

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah Bidang Partisipasi Masyarakat, SDM dan Sosialisasi, Sahran Raden (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah Bidang Partisipasi Masyarakat, SDM dan Sosialisasi, Sahran Raden, mengemukakan bahwa perlu memperhatikan dan mempertimbangkan dua aspek yakni kesehatan dan keselamatan masyarakat pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 yang direncanakan berlangsung pada Desember mendatang.

"Kelanjutan pilkada Desember 2020 pun dalam aspek penyelenggara pilkada perlu dengan prasarat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat," ucap Sahran Raden di Palu, Jumat.

Dengan begitu, kata dia, jaminan itu bisa dilaksanakan jika syarat tanggap darurat dinyatakan selesai dan sejumlah daerah tidak ada lagi memberlakukan status Pembatasan Sosal Bersakala Besar (PSBB ).

Sahran yang merupakan Akademisi non-aktif IAIN Palu menyebut dua syarat ini paling tidak menjadi jaminan pilkada dilanjutkan sebagai ikhtiar dalam menyelamatkan semua pihak terutama pemilih, penyelenggara pilkada dan peserta pilkada.

"Upaya ini sebagai pemenuhan terhadap prinsip dan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. Pemilihan yang dilaksanakan tidak saja memenuhi jaminan keadilan akan tetapi juga jaminan atas kualitas pemilihan," ujar Sahran yang juga mantan Ketua GP Ansor Sulteng.

Menurut dia, pemerintah perlu memberi jaminan bahwa dalam dua atau tiga bulan kedepan, yakni Juni sampai dengan Agustus pengendalian terhadap wabah pandemik COVID-19 dapat dikendalikan dengan baik.

Sehingga tahapan pemilihan dapat berjalan dengan aman dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil juga berintegritas dan berkualitas.

Olehnya, setelah disepakatinya kelanjutan pilkada antara DPR, Pemerintah dan KPU sebagaimana dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka perlu disiapkan skenario kelanjutan pelaksanaan pilkada tahun 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan aspek kesehatan dan kemanusiaan.

Hal ini mengingat kurva penyebaran wabah Covid 19 di Indonesia dari hari kehari masih menanjak dan belum terekendali. Data pertanggal 27 Mei saja ada 23.851 orang terkonfirmasi positif disini ada kenaikan 60lebih dari hari sebelumnya. Ada 16.321 orang yang masih dirawat dan ada 1.473 orang yang meninggal dunia.

"Penyelenggara pemilu perlu menyiapkan mitigasi kebencanaan non-alam dalam melaksanakan teknis pemilihan. Berdasar pada surat Kepala BNPB, yang merekomendasikan pilkada dapat dilanjutkan dengan tetap menggunakan protokol COVID-19, maka ini menjadi tantangan baru bagi penyelenggara pemilu untuk menyiapkan sejumlah skenario pemilihan yang responsif wabah dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan," sebutnya.

Ia menambahkan, penyelenggara pilkada tidak saja dituntut profesional dan berintegrtas, juga harus responsif terhadap mitigasi kebencanaan dimasa krisis. Proses pemilihan harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan kehidupan.

Inilah demokrasi humanis adalah bentuk dalam berdemokrasi dengan memasukan nilai nilai kemanusiaan sebagai tujuannya. Demokrasi humanis diwujudkan dalam bentuk harmoni, penuh etika, estetika dan moral integrity ditengah kompetisi politik para pihak.

"Maka demokrasi humanis membutuhkan kesanggupan nyata kepada para pihak yang terlibat dalam proses dan hasil pemilihan untuk membangun kesadaran budaya politik kemanusiaan," kata dia menjelaskan.