Bawaslu Sigi gandeng akademisi UIN Datokarama bahas kerawanan pemilu

id kerawanan pemilu ,uin datokarama,uin palu,pakar hukum tata negara uin palu,pemilu 2024,sahran raden

Bawaslu Sigi gandeng akademisi UIN Datokarama bahas kerawanan pemilu

Akademisi UIN Datokarama Doktor Kiai Haji Sahran Raden (ANTARA/HO-Zulfakar)

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menggandeng akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Doktor Kiai Haji Sahran Raden membahas tentang potensi kerawanan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Doktor Sahran Raden, dihubungi dari Palu, Jumat, mengemukakan terdapat empat dimensi kerawanan dalam pemilihan umum 2024 meliputi dimensi konteks sosial politik, dimensi penyelenggaraan pemilu, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi.

Sahran yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama ini menjelaskan,  pada dimensi sosio politik terdapat sub dimensi kerawanan yaitu menyangkut dengan keamanan. Di mana, dalam pemilu terdapat potensi kekerasan, intimidasi dan kerusuhan dalam pelaksanaan pemilu.

"Indikatornya adalah adanya kerusuhan atau kekerasan berbasis SARA dalam pemilu dan dalam isu - isu politik," katanya menjelaskan.

Kemudian, dimensi penyelenggaraan pemilu terdapat sub dimensi mengenai hak memilih yaitu adanya potensi manipulasi yang terkait dengan penggunaan hak memilih warga negara.

Pada sub dimensi ini, ujarnya, salah satu potensi indikator kerawanan yaitu adanya pemilih memenuhi syarat, tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

Sahran yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat UIN Datokarama menguraikan, berdasarkan hasil evaluasi pemilu 2019 dan pilkada serentak 2017, terdapat sejumlah kasus kerawanan pemilu.

Kerawanan itu meliputi keterlambatan logistik pemilu, tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan, pemilih pindah tidak menggunakan A5, pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Kemudian, pemilih TMS memilih di TPS, perubahan BA hasil penghitungan suara di TPS, kesalahan pencatatan perolehan suara pada plano di TPS, kesalahan menentukan suara sah dan tidak sah, pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang dan pemilihan lanjutan, pemilihan ulang.

Berikutnya potensi kerawanan yaitu KPPS yang bertugas bukan KPPS yang memiliki SK, KPPS tidak memberikan surat pemberitahuan  kepada pemilih, pemungutan suara terlambat dimulai, KPPS mencoblos sisa surat suara, PPK terlibat dalam kampanye, PPS tidak mengumumkan DPS
KPPS memberikan surat suara lebih kepada pemilih.

Selain itu, kata Sahran, terdapat potensi kerawanan pelanggaran dalam kampanye pemilu meliputi tim kampanye yang selalu berubah,  pelaksanaan jadwal kampanye rapat umum yang berpotensi kepada gangguan ketertiban dan keamanan, serta pemasangan APK yang tidak sesuai dengan lokasi yang diperbolehkan.

"Terhadap potensi - potensi kerawanan tersebut, maka pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran," ujarnya.

Dengan demikian, pengawasan partisipatif harus digencarkan dengan mengindentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu, serta mengkoordinasi, mensupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu.

Doktor Sahran Raden dilibatkan oleh Bawaslu Kabupaten Sigi untuk membahas tentang optimalisasi pengawasan atas potensi kerawanan pemilu 2024 melalui kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif.