Dilarang Pakai Pengeras Suara Pada Pawai Damai

id pawai

Dilarang Pakai Pengeras Suara Pada Pawai Damai

Ilustrasi (Istimewa)

...setiap parpol yang ikut serta dalam kirab damai pemilu hanya boleh menggunakan lima kendaraan."
Palu (antarasulteng.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melarang partai politik menggunakan alat pengeras suara pada saat menggelar pawai damai.

"Itu sudah merupakan kesepakatan bersama antara KPU, Panwaslu dan partai politik (parpol)," kata Divisi Hukum KPU setempat, Chairil di Palu, Jumat.

Ia berharap semua parpol untuk menaati kesepakatan yang telah ditetapkan bersama tersebut.

Selain itu, kata Chairil, juga disepakati bersama bahwa setiap parpol yang ikut serta dalam kirab damai pemilu hanya boleh menggunakan lima kendaraan.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU, kirab damai pemilu di Kota Palu akan dilaksanakan pada 15 Maret 2014, berangkat dari Pantoloan, Kecamatan Taweli dan berakhir di lapangan Vatulemo, Kecamatan Mantikulore.

Rute perjalanan kirab damai Pemilu 2014 dari Pantoloan-Pantai Talise-Jembatan Ponumele-Duyu-Igusti Ngurarai- Basuki Rahmat-Mohammad Yamin-Balai Kota.

Ketua KPU Palu Marwan P Angku akan melepas kirab damai pemilu di Palu tersebut.

Sepanjang perjalanan, KPU akan melakukan sosialisasi baik parpol peserta pemilu dan juga ajakan kepada masyarakat Kota Palu untuk menyalurkan aspirasi politik pada Pemilu Legislatif 9 April 2014.

Usai kirab dilanjutkan kampanye perdana pada 16 April 2014 dengan menampilkan tiga partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 yakni Parat Nasdem, PKS dan PDIP. (BK03)